Polres Mimika Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Sabu

MIMIKABM

Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap empat pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu (IT, AT, RJ dan DR) di empat TKP yang berbeda.

Melalui Press Release di Kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih, Rabu (29/1), Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memberikan apresiasi atas kinerja bawahannya.

"Saya apresiasi Satnarkoba yang anggotanya minim hanya 13 personel tapi mampu menangkap dalam waktu cepat di empat TKP dengan barang bukti yang sudah diamankan," ujarnya.

Kapolres Era mengapresiasi kinerja bawahannya karena hanya dalam dua hari bukan hanya begal yang ditangkap namun mereka juga berhasil menangkap pelaku curanmor dan pengedar narkotika.

"Ini adalah tuntutan masyarakat yang mengingnkan adanya ketertiban dan keamanan kota Timika menjelang Pesparawi dan PON," ungkapnya.

"Kita akan kembangkan jaringan-jaringan mereka dan akan mengejar walaupun diluar Timika. Biasanya kelompok pengedar ini tidak hanya di Timika. Kita akan dalami siapa yang memasukan barang ke sini," tegasnya.

Dari penangkapan ini barang bukti yang didapati berjenis sabu dengan berat diperkirakan melebihi lima gram. Kapolres menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan barang haram ini beredar di Timika begitu saja.

"Sekarang masih proses penyelidikan. Penangkapan ini diharapkan ada efek jera pada masyarakat Timika. Mereka ini akan dikenakan ancaman empat dan lima tahun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya. (Nal)

Top