Keluar Masuk Penjara, Residivis Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kanit Reskrim Polres Mimika, Ipda Yusran
MIMIKA, BM
Tidak kapok keluar masuk penjara atas tindakan pidana yang dilakukannya, seorang residivis bersama barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Residivis berinisial AM alias Alo ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
AM diketahui terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban EM mengalami luka berat.
"Tersangka yang recidivis ini diserahkan beserta barang buktinya sebuah parang pada 2 Juni kemarin. Dia pernah terlibat kasus penganiayaan dan kasus anak dibawah umur di Tual," kata Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya Rabu (8/6).
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Karena korbannya saat itu alami luka berat. Kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah melakukan aktifitas seperti biasa,"kata Yusran.
Untuk diketahui kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Kebun Siri tanggal 26 Februari,. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan dan kiri serta luka robek di punggung kiri bagian tengah akibat sabetan parang. (Ignas)



