Dua Aparatur Kampung Bintang Lima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BLT DD

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo didampingi anggotanya saat konfrensi pers, di Kantor Kejari Mimika
MIMIKA, BM
Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan dua aparatur Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020.
Dua aparatur Kampung ini diantaranya masing-masing berinisial TY selaku Kepala Kampung dan YT selaku bendahara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor PRINT-502/R.1.16/Fd/06/ 2022 pada tanggal 10 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi BLT baik dari DD maupun ADD.
"Jadi mereka melakukan aksinya sejak tahun 2020 pada saat Covid-19, dimana dana tersebut harusnya dialokasikan untuk penanganan covid dalam bentuk BLT sesuai intruksi presiden," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat konfrensi pers, Jumat (10/6) di Kantor Kejari Mimika.
Dalam konfrensi pers, Sutrisno menerangkan bahwa pada tahun 2020 Kampung Bintang Lima menyalurkan DD bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar Rp981.973.000 dan ADD Pemda Mimika senilai Rp1.068.591.504, sehingga total dana yang diterima adalah Rp 2.050.564.504.
Untuk rincian pembayaran BLT per triwulan sejak bulan April sampai Juli 2020 tahap pertama senilai Rp600 ribu per kepala keluarga.
Ditahap kedua bulan Juli sampai September 2020 senilai Rp300 ribu. Sedangkan pada tahap ketiga dibupan Oktober hingga Desember 2020 juga senilai Rp300 ribu.
"Jadi berdasarkan hasil penydikan yang dilakukan tim Kejari diperoleh bukti berupa keterangan saksi-saksi. Surat dan petunjuk dari alat bukti telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum karena bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti sebenarnya (nota fikrif, tanda terima BLT DD fiktif),"terangnya.
Selain itu juga, tidak ditemukan adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam LPJ.
"Jadi TY dan YT melanggar Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) hutuf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ke-1 KUHP,"katanya.
Lanjutnya, keduanya juga dikenakan Subsidair pasal 3 Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan potensi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp500 juta. (Ignas)



