64 Napi Mimika Dibebaskan Bertahap Karena Corona

Proses pembebasan lima tahanan di Lapas Kelas IIB

MIMIKA,BM

Kabar gembira bukan hanya bagi tahanan namun juga keluarga mereka karena sebanyak 64 narapidana di Lapas Kelas II B Timika dipastikan menghirup udara bebas. Bahkan lima diantaranya telah dibebaskan pada Kamis (2/4) kemarin.

Mereka dibebaskan menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Pembebasannya kami lakukan secara bertahap. Tidak sekaligus 64 napi bebas tapi bertahap sampai tanggal 7 April. Kita pastikan tanggal 7 nanti, mereka semua sudah bebas. Untuk hari ini (kamis-red) ada 5 orang napi yang sudah kami bebaskan," tutur Kepala Lapas Timika, Marojohan Doloksaribu saat dihubungi BeritaMimika.com, Kamis (2/4) sore.

Marojohan mengatakan, pembebasan bukan diatur dari tinggi atau lamanya masa hukuman namun hanya bagi mereka yang masa hukumannya menyisakan 2/3 atau pidananya jatuh tanggal 1 April sampai 30 Desember 2020.

Tindak keiminal 64 tahanan yang dibebaskan ini merupakan tahanan dengan kasus yang beragam. Yang jelas mereka ini tidak tersangkut dengan aturan pemerintah nomor 99 yakni narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun.

"Ini bentuknya asimilasi dan di rumah masing-masing mereka tidak boleh keluar sembarangan karena akan dipantau Pos Papas. Napi yang bebas ini nantinya akan menunggu surat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang 2/3 pidanya sampai tanggal 30 Desember 2020,"tuturnya.

Secara keseluruhan jumlah tahanan yang ada di Lapas Kelas II B Timika sebanyak 282 orang. 5 orang merupakan tahanan dibawah umur akibat kasus penjambretan dan pacaran.

Perlu diketahui, guna membebaskan tahahan dari penularan Covid-19, pada 24 Maret lalu Dinas Kesehatan Mimika dan Malaria Call Center telah melakukan penyemporotan desinfetkan di lapas ini.

Mereka juga menghadirkan narasumber dari dinas kesehatan untuk memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 serta bagaimana virus ini menyebar.

“Sejak 23 Maret kami larang pengunjung kesini karena kami berlakukan proses isolasi covid bagi tahanan. Tamu maupun penitipan barang ditiadakan karena kami ingin memutus hubungan dengan corona di Lapas Timika. Kami juga sediakan air dan sabun pencuci tangan di dalam maupun teras masuk lapas,” ungkapnya. (Shanty)

Top