4 Warga Diamankan Polisi Karena Melakukan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Beberapa barang bukti yang diamankan Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya bersama 4 personelnya menangkap empat pelaku tindak pidana perlindungan konsumen karena menjual alat-alat kosmetik tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin.

4 pelaku yang ditangkap Senin (27/4) kemarin adalah RDJ, N, RN, dan I. Mereka ditangkap beserta puluhan barang bukti berupa peralatan kecantikan.

Kasat Resnarkoba  Iptu Sugarda Aditya kepada media mengatakan pelaku RDJ merupakan penjual barang dagang online yang beralamat di Jalan Sunan Muria No.139 Timika.

Ia ditangkap dengan barang bukti 50 paket kosmetik merk an glowing yang masing-masing paketnya berisi toner pembersih wajah, cream malam, serum glowing, sabun dan anti flak toner.

Pelaku N merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Busiri Ujung. RN juga merupakan mahasiswa yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara. Sementara pelaku dengan inisial I merupakan seorang ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Busiri Ujung.

Dari tangan ketiga pelaku (N, RN dan I) masing-masing ditangkap dengan barang bukti berupa 4 buah kosmetik berisikan pembersih muka sabun dan cream GB glow, 36 buah botol antiseptic, 2 buah aloe vera jell dan 6 buah pemutih gigi baking soda toth paste.

Selain itu, 4 dus serum merk goldzan, 3 dus mascara merk, 1 botol shampo the gariar, 1 buah codditioner the gariar, 8 buah eye liner merk wehebeuty, 8 buah pensil alis merk flaminggo dan 12 buah mascara.

“Kita lakukan penangkapan bersama barang bukti dan keempatnya sudah kami amankan di Kantor Polres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ronald)

Top