7 Tahanan Lapas Timika Menunggu Persetujuan Remisi Idul Fitri dari Kemenhunkam RI

Kalapas Timika saat membacakan Remisi Idul Fitri

MIMIKA,BM

Lapas Kelas IIB Timika saat ini memiliki 232 tahanan. Dari jumlah ini, sebanyak 48 tahanan tahun ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau Remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.

41 tahanan sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi dari Dirjen Pemasyarakatan, sementara 7 lainnya harus menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunkam) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kalapas II B TImika Morojohan Doloksaribu, saat dihubungi BeritaMimika pagi ini, Selasa (26/5).

“Mereka 7 orang ini masih menunggu persetujuan kemenhunkam karena terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelansanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 32 Tahun 1999 menyatakan bahwa Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Minggu depan sepertinya sudah keluar hasilnya. Mereka 7 orang ini rata-rata masa tahanan di atas 6 tahun. Pemberian remisi dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mereka dapat remisi karena berkelakukan baik. Secara keseluruhan remisi Idul Fitri ini ada yang 1 bulan 15 hari dan ada yang sampai 2 bulan,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan keadaan Pandemi Covid-19 saat ini, Kalapas Morojohan mengatakan 232 tahanan dalam keadaan baik.

“Puji Tuhan semua sehat dan tidak ada terkontaminasi virus corona. Kebutuan mereka juga sejauh ini terpenuhi. Di masa ini kami perketat pengawasan agar dari luar tidak semabarangan masuk ke sini,” ungkapnya. (Ronald)

Top