Kejari Mimika Terima Pembayaran Denda Korupsi Pembangunan Jembatan Agimuga

Penyerahan uang denda

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 dari Terpidana MMP dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga Kabupaten Mimika.

Pembayaran denda tersebut diwakili oleh keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H, di Kantor Kejari Mimika pada Senin (26/1/2026).

Kejaksaan Negeri Mimika, Dr, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.

"Uang denda sebesar 50 juta ini merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara. Uang denda ini sudah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelas I Putu Eka.

I Putu Eka menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Shanty Sang)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top