Polisi Berhasil Kumpulkan Rp180-an juta Dari Rekening Istri Tersangka Curas

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto
MIMIKA, BM
Berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian uang nasabah sebesar Rp.300 juta yang dilakukan oleh tiga tersangka pencurian dengan kekerasan, Polres Mimika telah berhasil mengumpulkan Rp180-an juta.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (24/9) mengatakan uang hasil curian tersebut didaatkan dari rekening-rekening istri tersangka.
"Selain Rp180 sekian juta, kita juga sudah dapati sebuah laptop yang langsung diserahkan oleh istri SM (DPO) yang sebelumnya dibawah kabur oleh SM," ungakpnya.
Kata Hermanto, pihaknya saat ini tengah meminta hasil sidang dari Samarinda terutama dari Polretabes Samarinda karena ketiganya merupakan residivis yang pernah ditahan lama di sana.
"Dari pengakuan mereka katanya bukan kelompok dari Daeng Rani, tapi kita tetap dalami juga. Sedangkan untuk lokasi aksi kejahatan mereka sejauh ini dilakukan di empat TKP," ujarnya.
Tiga tersangka ini yakni Z, AT dan R ditangkap pada Rabu (16/9) di Jalan Cenderawasih SP II Jalur III gang Mangga oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Mimika dan Serse Polres Mimika Baru.
Dari tangan ke tiga tersangka polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 1 unit mobil pajero sport, 1 unit honda supra, beberapa ATM dan buku tabungan, uang tunai 3,5 juta, laptop, infokus, pakaian dan beberapa hanphone.(Ignas)



