Pendidikan

USBN Diganti US, 17 Kepala SMA/SMK Di Mimika Bahas Penyusunan Soal US

MIMIKABM

Sebanyak 17 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mimika menghadiri pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang dilaksanakan di SMP YPPK Santo Bernardus, Timika Senin (10/2).

17 sekolah tersebut yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 Kokonao, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMA Advent, Al-Falah, SMA Santa Maria, YPK, SMA Taruna Timika, SMA Taruna Darma, Integral Hidayatulat, DDI, YPK Ebenhezer, YPPGI dan SMA YPPK Tiga Raja.

Usai pertemuan Ketua MKKS Drs. Matheus Mamo, M.Pd kepada BeritaMimika menyampaikan hasil pertemuan.

Ia mengatakan bahwa Ujian Sekolah (US) mulai dilaksanakan pada 9 Maret 2020. Sementara untuk penyusunan soal US akan dilakukan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terhitung mulai 11 hingga 14 Februari 2020.

Sementara tempat yang ditunjuk sebagai posko penyusunan soal adalah SMA YPPK Tiga Raja atau MGPG yang bersangkutan.

Teknis penyusunan soal disusun dalam dua kurikulum yakni kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13).

Kurikulum 2006 untuk sekolah SMA Taruna, YPK, YPPGI, SMAN 3, SMA Taruna Dharma, Shinning Star, SMTK Timika dan SMTK Beres.

Kurikulum 2013 terdiri untuk SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMA Advent, Tiga Raja, Santa Maria, Al-Falah, DDI dan Hidayatulah.

"Yang akan dikerjakan duluan US, soal nanti diserahkan kepada MKKS untuk kemudian dikoordinir bersama kepala sekolah dalam menyusun soal jadi bukan provinsi lagi yang susun," katanya.

Dikatakan bahwa mata pelajaran yang akan disusun bersama adalah mata pelajaran umum sementara mata pelajaran seperti Agama, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Seni dan Budaya Keterampilan (SBK), Kewirausahaan (KWU), Muatan Lokal (Mulok), bahasa asing dan lintas minat dikembalikan ke sekolah masing-masing.

"Kami sudah arahkan kepada kepala sekolah untuk sampaikan kepada gurunya di sekolah yang ada ketua MGMP bidang studi supaya berkoordinir dengan guru-guru bidang studi dalam menyusun soal US. Setelah disusun diserahkan ke sekretariat MKKS," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Kabupaten Mimika Drs. Manto Ginting M.Si yang dikonfirmasi BeritaMimika melalui saluran telepon menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan ujian tahun pelajaran 2019/2020 adalah Permendikbud No 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Peraturan menteri ini mencabut Permendikbud Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

"Ini yang dikenal dengan USBN dimana soal ujian 75 persen dari MGMP dan 25 persen dari pemerintah pusat. Aturan ini sudah tidak dipakai karena penggantinya Permendikbud No 43 tahun 2019 sehingga ujian hanya ada UN untuk SMP, SMA, SMK dan pendidikan kesetaraan. Sementara, US untuk SD, SMP, SMA, SMK dan pendidikan kesetaraan," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan Permendikbud No 43 tahun 2019 maka pelaksanaan UN baik UNBK atau UNKP mengacu pada peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar (Pos).

Sementara itu, pelaksanaan US tetap mengacu pada Permendikbud No 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Bentuk US tahun 2019/2020 yakni portopolio, penugasan, tes tertulis atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdadarkan standar nasional pendidikan," ujarnya.

Adapun yang menjadi faktor kelulusan pelajar mengacu pada menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

"Semua yang tahu itu adalah guru. Keseriusan siswa dalam mata pelajaran semua yang tahu adalah guru. MKKS sebatas pengetahuannya saja, digabung dengan nilai yang ada disekolah (assessment) kemudian disepakati perbandingan nilainya dan diakumulatifkan menjadi satu nilai," tandasnya (Elfrida)

Buka Akreditasi Prodi Sanitasi, Wabup Harap Hasilnya Murni Pengelolanya

Wabup John saat menghadiri kegiatan Akreditasi Kesling

MIMIKA,BM

Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob secara resmi membuka kegiatan Akreditasi Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan Poltekes Kemenkes Jayapura tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di Kampus Poltekes Kampus Timika, Senin (9/3) menghadirkan tim dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Wakil Bupati Johanes Rettob berharap sekolah kesehatan ini tidak menggunakan nama Poltekes Jayapura Kampus Mimika namun harus Poltekes Mimika. Pemerintah juga berterimakasih karena Poltekes telah membuka D4 jarak jauh untuk Mimika karena Poltekes Mimika hanya ada D3.

"Saya harap program D4 bisa buka tetap di sini karena kebutuhan kita di sini adalah analisis kesehatan dan gizi dan kami harap bisa di buka di Timika,"tutur John.

Wabup berharap, akreditasi ini harus dapat dipertahankan dengan standarisasi yang ada dan lebih baik lagi dapat ditingkatkan. Menurutnya, memperoleh akreditasi harus diraih dengan prestasi, bukan dengan negosisasi yang menghalalkan berbagai cara untuk tujuan.

Wakil Direktur I Bidang Akademim Poltekes Jayapura, I Rai Ngardita mengatakan, akreditasi sebuah perguruan tinggi diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012.

Akreditasi di semua prodi di Poltekes dilakukan setiap 5 tahun. Untuk Prodi Timika sekarang yang namanya sanitasi telah mendapatkan dua kali akreditasi dengan nilai C pada 2014. Ia berharap untuk akreditasi kedua nanti mereka bisa mendapatkan nilai B atau A.

Dijelaskan, untuk penilaian akreditasi tidak hanya dilihat dari fasilitas namun ada 7 standar penilaian yang harus dipenuhi yakni visi dan misi, upaya pengelola, kemahasiswaan, sumber daya manusia, proses pembelajaran, penelitian dan pengembangan, keuangan.

"Saat ini sedang visitasi lapangan. Awal April kemungkinan akan diumumkan hasil akreditasinya. Jadi 7 standar itu kalau kami lihat dari kesiapan sekarang mudah-mudahan bisa akreditasi B,” ujarnya.

Untuk penilaian akreditasi dinilai oleh Lembaga Akreditasi Mandiri yang adalah lembaga dari perkumpulan organisasi profesi. Ada 7 lembaga profesi yang berkumpul untuk membentuk suatu lembaga akreditasi mandiri tetapi di supervisi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

"Harapan saya dengan akreditasi prodi D3 Sanitasi ini bisa mendapat nilai yang maksimal dan mudah-mudahan dapat nilai B dengan hasil akreditasi baik bahwa lulusan yang kami hasilkan benar-benar kompeten,"ungkapnya. (Shanty)

Top