Kurang Bayar Dana Transfer untuk Mimika Sebesar Rp530 Miliar Sudah Dicairkan Pusat


Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Kepala Bapenda Dwi Cholifah mengatakan tahun ini mereka menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,5 triliun.

Penerimaan ini telah mencakup penerimaan dari royalti PT Freeport, bagi hasil PBB sektor pertambangan serta bagi hasil Pajak Penghasilan dan pendapatan sah lainnya.

Dwi mengatakan pada Februati kemarin Mimika telah menerima pencairan kurang bayar dana transfer dari pusat untuk alokasi tahun 2019 ke bawah sebesar Rp530 miliar.

"Kita juga dapat kelebihan pembayaran oleh pusat sebesar Rp210 miliar dan tidak dipotong. Dana inilah yang akan kita gunakan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp303 miliar yang belim dibayarkan tahun lalu," jelasnya.

Menurut dia, penyaluran transfer daerah dari pusat melalui Kementerian Keuangan akan dilakukan secara bertahap yaitu per tri wulan.

Terkait dengan pembagian pajak pertambangan PT Freeport Indonesia, Dwi menjelaskan Mimika sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan sebesar Rp64,8 persen, dan royalti pertambangan sebesar 32 persen.

Tahun ini Mimika juga akan mulai menikmati keuntungan bersih dari operasional tambang PT Freeport Indonesia.

Sementara itu ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai daerah penghasil Mimika akan mendapatkan 2,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

Nilai yang akan dibayarkan ke Pemkab Mimika dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia pada tahun 2021 sekitar Rp250 miliar hingga Rp270 miliar.

Selain tetap mengandalkan penerimaan daerah dari transfer pusat, Kabupaten Mimika juga kini terus menggenjot penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Retribusi daerah kini dikelola oleh 11 OPD di lingkungan Pemkab Mimika, sementara pajak daerah langsung ditangani penagihannya oleh Bapenda.

Sementara pengelolaan parkir kendaraan di Pasar Sentral dan RSUD Mimika, Diana, Gelael dan beberapa tempat lainnya, tahun ini Bapenda Mimika juga mulai melirik dua tempat ini sebagai sumber PAD.

Dwi Cholifah mengatakan dua sumber PAD yang akan dikelola adalah lahan parkir kendaraan di Terminal baru Bandara Mozes Kilangin Timika sisi selatan dan retribusi pelelangan ikan di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.

"Sekarang kita sudah punya Peraturan Bupati untuk bisa melakukan pelelangan ikan di PPI Pomako. Kalau selama ini pelelangan dilakukan di Jawa, namun ikannya ada di Timika. Kalau semua sudah bisa dilakukan di PPI Pomako maka tentu akan menambah kontribusi bagi penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi daerah," jelasnya. (Red)

Top