Ini Lima Ranperda Baru Pemda Mimika Tahun 2021

Pembahasan dan Harmonisasi Ranperba baru dilakukan di Hotel Mozza
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika melakukan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021.
Adapun lima Ranperda tersebut merupakan usulan dari 4 Oraganisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan 1 usulan dari Sekretariat Pemda Mimika.
Harmonisasi dilakukan bersama Kanwil Hukum dan HAM yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Kamis (23/6) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Yulianus Sasarari.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan harmonisasi beberapa rancangan peraturan daerah secara internal OPD pengusul dengan Bagian Hukum.
"Ini harmonisasi Perda baru ada 5 Perda yang diusulkan di tahun ini, 4 Perda dari OPD dan 1 Perda dari Bagian Sekertariat Pemda Mimika," tutur Jambia.
Kelima Ranperda tersebut diantaranya, Perda tentang analisis dampak lalu lintas (oleh Dinas Perhubungan). Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (Bappeda).
Perda tentang penetapan tarif pelayanan kesehatan (RSUD) dan Perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dari Sekretariat Daerah
Selain itu, Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukinan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
"Perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini awalnya peraturan bupat tetapi disarankan untuk dijadikan Perda," kata Jambia.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, dikatakan perlu adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.
Semua ini harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.
Salah satu acuan yang harus digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Semua ini demi terwujudnya efesiensi dan efektifitas administrasi penyelenggara pemerintah daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, meningkat dan aspiratif," tutur Yulianus.
Dikatakan, dalam membentuk sebuah produk hukum daerah, perancang pada dasarnya harus menyiapkan diri secara baik dan menguasai hal-hal sebagai analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
Selain itu kemampuan teknis perundang-undangan, pengetahuan teoritis tentang pembentukan peraturan dan hukum perundangan-undangan baik secara umum maupun khusus. (Shanty)






















