Urus Izin Dulu Baru Jalankan Usaha, Bukan Usaha Dulu Baru Urus Izin

Sekretaris DPMPTSP, Beatrix Paddeme

MIMIKA, BM

Setiap pengusaha yang akan mengajukan atau memperpanjang izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika harus mendaftarkan karyawannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk usaha yang sudah berjalan maupun yang baru dirintis. Sehingga bagi usaha yang belum mendaftar jadi peserta BPJS akan diarahkan untuk jadi peserta. 

Namun, sayangnya kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Banyak pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Selain itu, banyak pelaku usaha juga yang terlebih dahulu menjalankan usahanya baru mengurusi perizinan usaha. Padahal mereka seharusnya mengantongi izin usaha terlebih dahulu sebelum usahanya di jalankan.

"Ini kewajiban bahwa ebelum mendirikan suatu usaha atau perusahaan, pengusaha wajib mengantongi izin terlebih dulu. Tidak hanya itu, wajib juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Sekretaris DPMPSTP, Beatrix Pademme saat ditemui di Hotel Grand Mozza, Kamis (24/6).

Beatrix mengatakan, sebelum usaha dijalankan, DPMTSP terlebih dahulu harus meninjau kelayakan usaha tersebut. Jika sesuai dan dinyatakan layak maka DPMPTSP akan memberikan surat rekomendasi.

"Ini yang harus di sadari oleh masyarakat terutama pengusaha. Memiliki usaha pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku terutama perijinan dan lainnya," ujarnya mengingatkan.

Selain surat rekomendasi dari dinas terkait, Beatrix kembali menegaskan bahwa pengusaha dan karyawannya juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, DPMPSTP dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan hubungan kerja sama sehingga ada beberapa pengurusan BPJS dapat dilakukan di DPMPTSP.

"Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu, biaya dan memudahkan pelayanan. Jadi perusahaan yang mau mengurus izin kita arahkan dulu untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu persyaratannya itu. Harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sejauh ini DPMPTSP juga terus berupaya mempermudah pengurusan semua jenis perizinan untuk masyarakat.

Khusus untuk dinas yang berada di luar Kantor Pusat Pemerintahan SP3 seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini telah ada perwakilannya di Kantor DPMPTSP.

"Jadi pengurusan tidak ada yang susah lagi sebenarnya. Untuk pengurusan izin itu tidak lama yang penting semua persyaratan yang dibutuhkan itu lengkap,” ungkapnya. (Shanty)

Top