14 Hari Mimika Berlakukan PPKM, 14 Hari Pula Kantor Dukcapil Tutup Sementara

Pengumuman Penutupan Sementara Kantor Dukcapil Mimika

MIMIKA, BM

Selama 14 hari ke depan, terhitung Senin (besok) tanggal 2 hingga tanggal 14 nanti, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika Menutup sementara pelayanan loket atau tatap muka.

Penutupan layanan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid 19.

Selain itu juga mendasari Keputusan Bupati Mimika Nomor 230 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 serta memperhatikan peningkatan kasus Covid 19 di Kabupaten Mimika yang terus meningkat.

"Bersama ini kami sampaikan kepada Masyarakat Mimika bahwa pelayanan Adminduk pada Dinas Dukcapil Mimika kami alihkan melalui pelayanan secara daring atau online. Masyarakat dapat mengaksesnya via Layanan Orlando dan Si Lincah Dukcapil seperti yang selama ini telah berjalan," jelas Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutejo.

Pelayanan secara online tidaklah menyulitkan karena masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya melalui chat via whatssap yang tertera pada pengumuman (foto berita-red) di jam kerja.

Persyaratan administrasi yang dilampirkan harus lengkap. Setelah diproses, Dukcapil akan mengirimkan dokumen adminduk yang diminta melalui email atau pdf ke nomor kontak warga yang lakukan pengurusan.

"Ini kami lakukan sehingga masyarakat dapat mencetak secara mandiri di rumah Dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Adminduk lainya kecuali KTP-el dan KIA (Kartu ldentitas Anak) atau kami juga akan mengirimkan secara langsung door to door ke alamat tujuan penduduk yang mengurus adminduk," jelasnya.

Slamet juga mengatakan, pelayanan adminduk secara daring/ online ini juga berdasarkan Permendagri 7 Tahun 2019 dan sebagai upaya untuk membantu mencegah penularan Covid 19 di Kabupaten Mimika serta mewujudkan Mimika SmartCity.

"Jadi selama 14 hari ke depan kami hanya lakukan pelayanan secara online. Kami berharap masyarakat memahami dan mengetahui hal ini agar jangan sampai ke Pemda mau urus dokumen adminduk namun ternyata tidak ada pelayanan," harapnya. (Ronald)

Top