Natal Tahun Baru Di Depan Mata, Pusat Sudah Batalkan Namun Mimika Belum Ada Keputusan

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
MIMIKA, BM
Instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021 terkait PPKM level 3 telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
Meski Pemerintah Pusat sudah melakukan pembatalan, namun untuk Kabupaten Mimika belum ada keputusan apakah dibatalkan atau tidak.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat ditemui, Jumat (10/12) mengatakan, bahwa PPKM level 3 tidak dilaksanakan di semua daerah namun PPKM tetap dilaksanakan sesuai dengan level perkembangan kasus di tiap daerah.
"Misalnya kalau itu level 1 maka sudah pasti PPKMnya level 1 juga. Tetap laksanakan seperti itu. Nah, kita Mimika saat ini masuk pada PPKM Level 1 karena kasusnya hampir zero," kata Wabup John.
Ditanya soal bagaimana nanti dengan perayaan hari natal dan tahun baru di Kabupaten Mimika, Wabup John menjelaskan Mimika akan menyesuaikan peraturan yang telah dikeluarkan.
"Untuk Mimika kita akan sesuaikan dengan yang tertulis artinya daerah yang level 1, 2 tetap menerapkan sesuai dengan aturan level 1 dan level 2. Tetapi boleh disesuaikan dengan daerah itu sendiri," jelasnya.
Wabup John mengatakan, peraturan ini mengandung arti bahwa penerapan level PPKM kembali ke masing-masing daerah.
"Kita mau mengikuti kita di level 1 sesuai dengan aturan diatas, atau kita tetap menerapkan beberapa aturan untuk batasan-batasan khusus. Ini tergantung kita. Satgas covid-19 yang akan menentukan ini nantinya," Ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pemberlakuan level PPKM ada beberapa aturan yang sudah ditetapkan secara nasional yakni ibadah di gereja tetap 50 persen dan membatasi adanya silahturahmi.
"Tahun lalu dilarang untuk open house, tapi tahun ini tidak mengatakan melarang open house tetapi hanya membatasi. Jadi sekarang kita yang harus atur diri kita masing-masing dari aturan itu," ujarnya.
"Yang tidak boleh dilaksanakan sama sekali adalah iring-iringan atau berpesta yang kumpulkan banyak kerumunan. Peraturan ini berlaku untuk semua level PPKM termasuk daerah zero covid," Katanya.
Ditegaskan, bahwa untuk pesta tetap dilarang dan tidak boleh ada perayaan malam tahun baru karena berpotensi mengumpulkan warga.
Meski begitu, saat ini Satgas Covid Kabupaten Mimika belum mengadakan rapat untuk menetapkan peraturan terkait natal dan tahun baru.
"Sampai saat ini satgas covid-19 belum rapat. Jadi apakah kita tetap menerapkan saja sesuai dengan aturan satgas covid-19 nasional dan kita tinggal ikut saja atau kita akan membuat aturan khusus yang memang spesifik untuk Kabuapten Mimika. Ini yang belum ada," kata Wabup.
Diketahui, bahwa angka kasus covid di Mimika saat ini kurang dari 10 kasus yang mana tidak ada gejala berat.
"Semuanya ringan. Tidak ada yang di rumah sakit. Jadi kita sudah dikategorikan PPKM Level 1, kita mau menuju ke zero," Ungkapnya. (Shanty)






















