Giat Ortal : Pemda Perlu Lakukan Perampingan Esselon dan Birokrasi

Jalannya kegiatan

MIMIKA, BM

Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika menggelar kegiatan sosialisasi tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta penyederhanaan struktur OPD di lingkup Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mozza Jumat (10/12) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hendritte Tandiono.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hendritte Tandiono dalam sambutannya mengatakan, penataan birokrasi merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan penyederhanaan.

Kebijakan penyederhanaan ini akan berdampak kepada perubahan pengetahuan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah.

Penyederhanaan birokrasi menjadi program prioritas pemerintah pusat yang berdampak positif yakni dengan terciptanya struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi sesuai dengan arah dan strategi pembangunan.

"Kegiatan penyederhanaan ini harus kita ikuti, jadi ketika aturan penyederhanaan itu diberlakukan maka penataan jabatan ASN juga mengikuti dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” katanya.

Ia mengatakan, penyederhanaan yang dilakukan ini sesuai dengan penyampaian Presiden Jokowi tentang perlunya perampingan eselon di lingkungan pemerintah dari level empat ke level dua agar kelembagaan pemerintah semakin sederhana.

Katanya, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan penyederhanaan dan perampingan agar terbentuk lembaga atau birokrasi pemerintahan yang dinamis, profesional, efisien dan efektif untuk mendukung kinerja dalam melayani masyarakat.

Adapun tiga tahapan dalam penyederhanaan birokrasi yakni penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan dan ketiga penyesuaian sistem atau pola kerja.

"Penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional membuat jabatan lebih melekat dengan keahlian dan kompetensi sehingga ASN dapat terus memberikan sumbangsih kinerja meskipun sudah tidak lagi menjadi pejabat struktural," ungkapnya.

Sementara, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Cheka Virgowansyah mengatakan, penyederhanaan pemerintah daerah telah dilakukan di beberapa provinsi dan hanya menyisakan dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.

"Dua provinsi ini memang kemungkinan ada kekhususan. Kenapa kami sampaikan mungkin, itu karena kemarin setelah ada pertemuan di Jayapura ada potensi usulan rencana penundaan, tetapi proses itu tidak bisa kami setujui, karena kami bukan pengambil keputusan, sehingga surat nanti akan kami teruskan ke presiden,”jelasnya.

Dikatakan, bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan gagasan Presiden Jokowi pada 2019 lalu. Jenjang birokrasi Indonesia terlalu panjang sehingga perlu disederhanakan, sehingga pengambilan keputusan lebih cepat.

Menurutnya, dengan pengambilan keputusan yang lebih cepat, masyarakat pun dapat menikmati layanan lebih cepat, kalau lima level kan keputusan harus dari lima itu.

Tambahnya, selain mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat, pengambilan keputusan yang cepat juga berpengaruh kepada investasi yang jauh lebih cepat, sehingga perekonomian dapat berjalan lebih baik.

"Jika melihat secara nasional pada 2021 ada 4,1 juta ASN, dan ternyata ASN di daerah itu jauh lebih banyak dari pusat, artinya jika kami (tim penyederhanaan) salah mengambil keputusan maka ada 3,2 juta ASN di daerah terbengkalai, maka dari itu tim sangat memperhatikan ASN di daerah yang memiliki aturan khusus,” ungkapnya. (Shanty)

Top