Resmi, Anton Bukaleng Diusulkan Sebagai Pengganti Ketua DPRD Mimika

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme menyerahkan berita acara kepada perwakilan Pemda Mimika
MIMIKA, BM
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Anton Bukaleng, S.Sos, diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Kabupaten Mimika sisa masa jabatan 2019-2024.
Anton Bukaleng akan mengisi posisi ketua DPRD yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Robby Kamaniel Omaleng yang berpulang pada Kamis (22/4) lalu.
Pengusulan Anton Bukaleng tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ananias Faot berdasarkan surat masuk dari Partai Golkar, Nomor 09/SP/PG/MMK/VIII/2021 dan Perihal Berkas Usulan Pergantian Antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Mimika Sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat ini dibacakan secara resmi pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang pengumuman usul peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua Dprd Kabupaten Mimika dari Partai Golkar sisa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme didampingi Wakil Ketua II DPRD, Yohanes Felix Helyanan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Selasa (14/12).
"Sesuai dengan Hasil Rapat Pleno DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika menetapkan sudara Anton Bukaleng sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mimika, masa jabatan 2019-2024," tutur Sekwan DPRD Ananias.
Keputusan hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika, Nomor : 10/ SK/PAW/PG/MMK/VIII/2021, Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Fraksi Golongan Karya, Masa Jabatan 2019-2024.
Dasar Surat Keputusan tersebut adalah, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 dan PKPU No.03 Tahun 2011, Serta PKPU No. 02 Tahun 2016. Dan Surat DPP Partai Golongan Karya No. B-641/GOLKAR/VIII/2021, Tanggal 24 Agustus 2021, Tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Mimika masa jabatan 2019-2024.
"Surat tersebut yang bertanda tangan adalah Ketua DPD Partai Golkar Mimika, Eltinus Omaleng dan Sekretaris Rizal Pata'dan," baca Sekwan.
Sekwan Ananias juga mengatakan bahwa usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika telah sesuai dengan amanat Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Setelah masuknya usulan tersebut, dikatakan Ananias, selanjutnya pimpinan DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan calon PAW ketua DPRD kepada gubernur Papua sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Papua," katanya.
Usai pembacaan berita acara dan surat masuk dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan disaksikan oleh anggota DPRD dan diserahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari.
Yan Sampe Isi Kekosongan Kursi Fraksi Golkar di DPRD
Sebelumnya, di hari yang sama, Yan Sampe resmi dilantik menjadi anggota DPRD Mimika guna mengisi kekosongan satu kursi di Fraksi Golongan Karya (Golkar) menggantikan Almarhum Robby Omaleng.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/ 434/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kahupaten Mimika periode tahun 2019-2024.
Selain itu, PAW ini mendasari aturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabuapten/kota yang diamanatkan dalam pasal 114 ayat 1 bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Yan Sampe dilakukan oleh Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme di Gedung DPRD Mimika, isaksikan langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahterana Rakyat Mimika, Yulianus Sasarari, bersama para anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dalam sambutannya mengatakan, bahwa terhitung mulai tanggal mengucapkan sumpah dan janji peresmian maka saudara Yan Sampe sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mimika menggantikan saudara Almarhum Robby Omaleng masa bakti keaggotaan tahun 2019-2024.
"Saya hanya ingin pesan agar kedepan Yan Sampe benar-benar melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan mampu bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat," kata Alex.
Ia mengatakan dengan pengalaman yang dimiliki Yan Sampe yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Mimika, maka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik.
"Pelantikan ini sebagai awal Yan Sampe melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Saya harap sudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sementara, Yan Sampe selaku anggota DPRD baru mengaku bersyukur bisa kembali ke DPRD Mimika. Ia berjanji akan menjalankan tugas dengan baik dan akan menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Terima kasih kepada semua yang sudah memberikan dukungan kepada saya,” ungkapnya. (Shanty)






















