Mekanisme Penyaluran Dana Otsus 2022 Berubah, Ini Penjelasan Bappeda Provinsi

Pertemuan Bappeda Provinsi Papua bersama OPD Pemda Mimika
MIMIKA, BM
Mekanisme penyaluran dana Otonomi Khusus khusus (Otsus) Jilid II mulai tahun 2022 sudah berubah dari tahun sebelumnya.
Mulai tahun ini, Pengajuan Dana Otonomi Khusus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing Kabupaten/ Kota.
Hal ini didasari pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 yang adalah perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membagi dana otsus pengiriman dalam bentuk transfer ke pemerintah kabupaten/kota.
Setiap kabupaten/kota wajib mengajukan usulan berdasarkan berbagai parameter termasuk data orang asli Papua.
Kasubbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way kepada wartawan usai pertemuan bersama OPD Pemda Mimika pengguna dana Otsus di Kantor Bappeda, Jumat (18/3) menjelaskan hal in.
"Mekansimenya sudah berubah karena pembagian tidak dilakukan Pemerintah Provinsi tapi langsung ke kabupaten/kota berdasarkan usulan setiap kabupaten/kota," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada undang-undang sebelumnya dana Otsus kedudukannya di provinsi dan mekanisme diatur oleh provinsi. Sedangkan di jilid II ini kedudukannya terdistribusi dari pusat. Artinya, ada yang sebagian di provinsi dan sebagian di kabupaten kota.
Dalam bentuk pendanaannya, menurut Eddy, dana Otsus terbagi dalam dua mekanisme pendanaan yaitu dana Otsus 2,25 persen setara DAU (Dana Alokasi Umuml) dan DTI (Dana Tambahan Infrastruktur).
"Untuk 2,25 persen DAU nasional itu dia terbagi dalam dua mekanisme yakni blok grant atau penerimaan umum 1 persen dan spesifik grant atau pengiriman berbasis kinerja 1,25 persen," tutur Eddy.
Sementara untuk pengarahan ada beberapa sektor yang bersifat mandatory spending dan bersifat alokasi yang wajib dipenuhi.
Eddy mencontohkan, seperti untuk penerimaan berbasis kinerja, bidang pendidikan serendah-rendahnya 30 persen harus dipenuhi.
Untuk kesehatan serendah-rendahnya 20 persen dan untuk bidang ekonomi itu situasional atau tergantung dari pendidikan dan kesehatan.
"Untuk mandatori spending misalnya ada dana tambahan infrastruktur bisa tentang lingkungan, air bersih, energi listrik hingga komunikasi informatika. Sementara untuk block grand bisa digunakan untuk penyelesaian tanah, lembaga keagamaan dan adat dan juga bantuan sosial Orang Asli Papua," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Yohana Paliling mengatakan, jikapun dalam perjalanan nanti ada masalah yang ditemukan maka pihaknya dapat berkonsultasi ke provinsi.
"Kegiatan Otsus yang berjalan selama ini kita evaluasi, mungkin kita sampai di manfaat tetapi hitungan benefitnya belum ada. Misalnya ada kegiatan ekonomi hanya saat itu, terus ke depannya seperti apa? itulah yang kita perlu fokus ke situ. Jadi bukan sampai di output dan income tetapi benefitnya harus kita hitung sama-sama karena waktu berjalan," kata Yohana.
"Mengenai cerita diluar bahwa Otsus gagal, hal itu tidak betul dan kita harus menjawab Otsus tidak gagal, sebab ada yang tidak sukses tetapi banyak juga yang berhasil," ungkapnya. (Shanty)






















