Drama 01 dan 02 Mimika Terkait Pesawat dan Helikopter Milik Pemda

Pesawat Grand Caravan milik Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Senin (4/4) kemarin di Puspem menyampaikan pernyataan yang membuat kaget publik Mimika.

Ia mengatakan bahwa pesawat Fix Wing Cessna Grand Caravan Type 208 EX yang dibeli Pemda Mimika dari Wichita, Kansas, Amerika Serikat dan Helikopter buatan Air Bush Perancis type B130 merupakan barang bekas.

Bahkan Bupati Omaleng menegaskan bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemda Mimika akan mendatangkan ahli dan teknisi pesawat untuk melakukan B check atau pemeriksaan komponen pesawat.

Bupati juga mempertanyakan mengapa proses masuk kedua barang mewah ini tidak melalui Bea Cukai Mimika namun harus melalui Bea Cukai Provinsi.

"Kita temukan juga di bea cukai ternyata belinya barang bekas, bukan baru. Helikopter itu juga sudah habis masa dan harus dikembalikan ke luar negeri dulu," ungkapnya kepada wartawan.

Lanjut Bupati Omaleng, jika pemerintah daerah akan menggunakan kembali dua barang mewah ini maka harus melakukan pengurusan dari awal.

"Kalau pemerintah mau ambil lagi maka harus urus kembali. Helikopter itu memang bekas. Sekarang kami lagi mau pastikan, helikopter itu sama atau tidak. Kami akan datangkan tim ahli dari tempat lain untuk lakukan pengecekan. Kita akan cocokan STNK dengan kwitansi pembelian," jelasnya.

Bupati Omaleng mengatakan membeli pesawat bekas dengan menggunakan APBD yang besar sangat merugikan pemerintah daerah.

"Di visi misi kami bukan sewa tapi benar-benar harus beli untuk menjadi milik pemerintah. Tapi kenyataanya bukan baru tapi bekas. Kami akan cari tahu ini," ujarnya.

"Selama ini masyarakat juga mengeluh karena disewakan oleh pemerintah lain. Pengelola Asean One Air juga belum bayar pajak sebesar Rp20 miliar ke kami. Kami sudah surati tapi Jakarta tidak mau membalas sampai detik ini," kesalnya.

Menyikapi tuduhan tersebut, Mantan Kadis Perhubungan Mimika yang kini menjabat Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob angkat bicara.

Ia menegaskan dan menyayangkan hal tersebut karena proses pengurusan sedari awal hingga pembelian pesawat dan helikopter tersebut tidak hanya melibatkan Pemda Mimika namun juga perusahan pembuat dan pemerintah Indonesia.

Bahkan sebelum diterbangkan ke Indonesia, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama sejumlah pimpinan OPD diantar secara langsung untuk melihat pesawat dan helikopter itu.

Melalui konferensi pers, Senin (4/4), Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob menegaskan bahwa pesawat dan helikopter yang dibeli Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bukan pesawat bekas, namun merupakan pesawat baru.

Untuk memastikan hal tersebut dapat dicek nomor registrasinya. Ia bahkan meminta Pemda Mimika melakukannya kembali guna mengetahui kebenarannya agar dapat diketahui publik.

Wabup John menyayangkan hal tersebut karena tuduhan yang sudah dibuktikan kebenarannya sedari awal ini dapat mengakibatkan ancaman hukum buat Pemda Mimika.

Pasalnya, tuduhan tersebut dapat digugat pihak Cesna dan Airbus, dua perusahan yang membuat pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Mereka dikhawatirkan tidak akan diam terhadap tuduhan bahwa pesawat dan helikopter yang mereka jual adalah barang bekas.

"Pesawat secara keseluruhan punya nomor seri, di nomor seri itu tercantum tahun pembuatan. Dan kita pakai registrasi oleh operator penerbangan di Indonesia. Semua penerbangan diatur operator penerbangan. Agar beacukai dapat memproses masuknya pesawat untuk bebas pajak, maka dikeluarkan yang namanya SKB, yaitu surat keterangan bebas pajak,"jelas Wabup John.

Lanjutnya, SKB tersebut dikeluarkan oleh pajak dan diberikan ke bea cukai untuk ijin masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.

Di Kementerian Perdagangan ada divisi yang membawahi impor barang bekas dan impor barang baru.

Keduanya merupakan divisi yang berbeda. Terkait ini, baik pesawat maupun helikopter milik Pemda Mimika diurus melalui divisi impor barang baru.

Untuk proses ijin bea cukai semuanya melalui Kementerian Bea Cukai. Pesawat Grand Caravan diproses melalui bandara Halim Perdana Kusuma sehingga pengurusannya di Bea Cukai Jakarta.

Sedangkan, helikopter karena titik terdekat untuk masuk Indonesia dari Malaysia adalah bandar udara Pekanbaru, maka proses bea cukainya dilakukan di Pekanbaru.

"Sesudah dikasih ijin import sementara, masuklah ke Indonesia dan setiap tahun harus diperpanjang ijinnya. Menanggapi pernyataan bupati bahwa ijin itu harus di urus di kabupaten ataupun povinsi itu salah dan tidak benar," tegasnya.

Saat ini, pesawat milik Pemda Mimika yang ada di bandara Mozes Kilangin sudah tidak memiliki registrasi dan sejak September 2021 sudah dikembalikan oleh maskapai PT Asian One Air ke Pemda Mimika.

Secara aturan, untuk mendapatkan registrasi baru maka pesawat tersebut harus keluar dari Indonesia dan didatangkan oleh operator baru.

"Kalau sudah tidak kerja sama dengan operator sebelumnya, maka pemerintah harus bekerjasama mencari operator lain agar dapat bekerjasama untuk bisa masuk kembali menggunakan nomor registrasi yang baru. Aturannya seperti itu," jelasnya.

Wabup juga mengatakan sampai saat ini Pemda Mimika melalui Dinas Perhubungan belum menunjuk operator baru.

Akibatnya pesawat tersebut belum bisa digunakan kembali karena pengurusan registrasinya belum dilakukan.

"Helikopter masih beroperasi tetapi ijin kontrak akan berakhir Juni 2022, jika kontrak helikopter tersebut tidak dilanjutkan Asian One Air, operator baru wajib melakukan pengurusan dari pabrik hingga impor ke Indonesia," tuturnya.

Pesawat milik Pemda Mimika grand caravan dan helikopter airbush dibeli menggunakan APBD sebesar Rp85 miliar pada tahun 2015 dan selama ini dioperasikan oleh PT Asian One Air namun saat ini kontraknya sudah berakhir.

Dijelaskan Wabup John, awal mula pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika saat itu ia masih menjabat Kabid Perhubungan Udara.

Saat itu tercantum di APBD 2015 ada program pengadaan satu unit helikopter merek Bell seharga Rp85 miliar.

Namun, dengan beberapa pertimbangan dari sisi aturan maka yang dibeli bukan merek Bell melainkan Airbus.

"Kita tidak bisa beli yang sudah ada merek dan merek Bell itu bermacam-macam, ada seri 412, 407 sampai yang besar. Saya juga tanya ke bupati apa tujuan beli pesawat dan helikopter? beliau jawab untuk angkut penumpang ke daerah-daerah yang tidak ada bandaranya," ujarnya.

Bupati Omaleng saat itu menginginkan pesawat besar tipe super puma, namun anggaran yang disediakan terlalu kecil, karena harga super puma adalah Rp300 miliar.

Akhirnya, dilakukanlah beberapa kajian terkait pesawat jenis apa yang cocok untuk geografis di Mimika. Dari kajian ini diputuskanlah untuk membeli satu unit pesawat fix wing dan satu helikopter.

Disesuaikan dengan kondisi geografis di Mimika, maka helikopter yang dipilih adalah Airbus 125 B3 versi terbaru.

"Jadi saya tegaskan, pesawat dan helikopter yang dibeli bukanlah bekas, malah versi terbaru pada saat itu termasuk versi H 25, ada H 130 itu lebih luas 6 seat, kalau 125 itu 5 seat, nanti diatasnya itu 145 baru 6 seat dan 2 engineering,” katanya.

Dikatakan Wabup John, pada saat dirakit dan dilakukan uji terbang, Bupati Omaleng juga hadir untuk melihatnya di Singapura dan Malaysia.

"Jadi bupati tahu sedari awal proses pembuatan hingga uji terbang bahwa pesawat dan helikopter itu bukan barang bekas tapi barang baru. Terkait bea cukai, Mimika dan provinsi bukan sebagai tempat cek point. Kalau di Papua itu hanya di Merauke dan Biak," ujarnya.

"Proses bea cukai pesawat caravan kita di Halim sementara helikopter di Pekanbaru. Karena jarak tempuh dan pengisian bahan bakarnya sehingga cek pointnya di sana. Ketika masuk di Indonesia, langsung di segel bea cukai. Setelah semua proses selesai baru Kementeian Perhubungan masuk untuk proses registrasi," jelasnya.

Wabup kembali menjelaskan bahwa pembelian pesawa cesna dilakukan langsung di pabriknya yakni di Wicita. Sedangkan helikopter yang merupakan produk Prancis dirakit di Malaysia dan sparepartnya didatangkan dari Jerman.

Untuk mendatangkan pesawat maupun helikopter ke Indoensia, maka Pemda harus bekerjasama dengan operator penerbangan.

Helikopter yang masuk dalam kategori mewah pun harus dibebani PPBM sebesar 67,5 persen dan itu harus dibayar jika Pemda menggunakan izin tetap.

Namun agar terbebas dari pajak, maka Dishub bekerjasama dengan Asian One Air selaku operator penerbangan.

Lanjutnya, untuk grand caravan pembayaran dilakukan 21 November 2015, harga saat itu 2,2 juta US dollar ditambah pengurusan administrasi sehingga totalnya 2,5 juta US dollar.

Tambahnya, kerjasama dengan Asian One Air juga berlanjut dalam hal pengelolaan yang mana sistem kerjasamanya adalah kerjasama tata cara sewa menyewa.

Dimana setiap satu jam terbang untuk pesawat Grand Caravan, Asian One membayar Rp10 juta kepada Pemda Mimika. Sedangkan helikopter Rp12,5 juta per jam terbang.

“Itu pemasukan PAD yang selama ini kita dapat. Pemerintah daerah tidak perlu keluarkan biaya operasional karena sudah mempunyai  aircraft, maintenance, engineering dan crew sehingga yang membayar semua adalah operator penerbangan,” jelasnya.

BeritaMimika pada sore jelang malam, Selasa (5/4) juga telah menghubungi pihak Asean One Air guna meminta penjelasan mereka terkait pernyataan Bupati Omaleng tentang hutang pajak Asian One Air sebesar Rp20 miliar yang belum dibayarkan ke Pemda Mimika.

"Kami akan klarifikasi semuanya dari awal terkait pernyataan bupati. Kami akan kirim ke media dalam bentuk release atau nanti akan kami lakukan konferensi pers dalam waktu dekat. Kita sedang siapkan semua datanya untuk dipublis ke media," ungkap perwakilan Asean One Air di Timika. (Shanty)

Top