Pendapatan Pesawat Pemda Mimika Sejak 2016 Hingga 2021 Capai Rp. 23,4 Miliar

Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengungkapkan besaran pendapatan pesawat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp.23.420.220.791.

Dwi mengatakan, pesawat itu disewa oleh pihak ketiga dimana pendapatannya masuk ke lain-lain pendapatan yang sah pada rincian hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan.

Adapun rincian pendapatan dan target sejak 2016 hingga 2021 diantaranya, Di tahun 2016 ditargetkan sebesar Rp4.000.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp3.701.000.000.

Tahun 2017, dari target Rp5.000.000.000,- terealisasi Rp569.225.000.

Tahun 2018, target Rp1,4 miliar terealisasi Rp2,255.573.100,-

Tahun 2019, target Rp8.952.449.000, terrealisasi Rp5.600.757.941.

Sementara tahun 2020, target Rp8.950.000.000, terrealisasi 3.398.389.750

Dan untuk tahun 2021, target Rp9.000.000.000 realisasinya Rp7.895.275.000.

“Itulah besaran yang kami catat pendapatannya yang masuk di kami,” tutur Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/4).

Dikatakan bahwa terkait teknis dan hal lainnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Karena yang mengetahui isi MoU tentang biaya sewa per jam ialah Dinas Perhubungan.

“Kami kan gak pegang MoU nya, jadi diperjanjian sewa menyewanya mengenai teknis dan harga sewa kami tidak tahu apakah hitungan jam atau hari atau bagaimana. Kami hanya tahu pelaporan dari dinas perhubungan melalui rekonsilisasi data dan crosh cek dengan kas daerah,” katanya.

Menurutnya, jika MoU-nya dilihat makanbisa dihitung pendapatannya. Misalkan pemakaian berapa jam terbang dikalikan dengan nilai kontrak.

“Misalnya terbang di bulan Januari selama 5 kali. Dan masing-masing ada catatannya berapa jam. Tinggal dihitung saja berdasarkan MoU tadi," ungkapnya.

"Kemudian dilihat juga terkait biaya pemeliharaan pesawat, bahan bakar, biaya pilot dan lain-lain oleh pihak ketiga, itu semua ada di MoU tersebut,” jelasnya.

Dwi menambahkan, Bapenda hanya mencatat pembukuannya, karena rekonsiliasi pendapatan dari semua OPD dicatat setiap tiga bulan. (Shanty

 

 

Top