PAD Mimika Terganggu Karena Pusat Ambil Alih Hal Ini

Ilustrasi para karyawan (Foto Google)
MIMIKA, BM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan bahwa sejak Januari 2022 pelaporan dan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Mimika dan Papua saja namun juga berlaku secara nasional.
Menurut penjelasannya, akibat perubahan ini berdampak nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, selama ini Disnakertrans memungut retribusi dari penggunaan TKA di perusahaan-perusahaan.
"Dengan undang-undang baru ini mulai Januari kemarin itu mereka punya pelaporannya di tarik ke pusat, tidak lagi di kami," jelas Kadisnakertrans Paulus Yanengga saat ditemui, Senin (18/7/2022).
Paulus menjelaskan, bahwa aturan yang baru mengharuskan daerah merevisi dua pasal dalam Peraturan Daerah (Perda).
Katanya, jika sudah di revisi dan sudah di sahkan DPRD maka akan dibawa ke Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja baru penarikan retribusinya dikembalikan ke daerah.
"Kita sudah siapkan itu sekarang tunggu Bagian Hukum dorong ke DPRD untuk pengesahan. Kita punya Perda ada, hanya saja ada 2 pasal yang harus direvisi," ujarnya.
Dikatakan, di tahun-tahun sebelumnya retribusi yang disetorkan bisa mencapai belasan miliar. Oleh sebab itu, revisi Perda ini akan digenjot agar retribusi TKA bisa dikembalikan ke daerah.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah dapat dikembalikan karena potensi retribusi dari TKA ini cukup besar sehingga bisa berdampak juga untuk pembangunan di Mimika," Ungkapnya. (Shanty)






















