7 Pejabat Pemda Mimika Belum Laporkan E-LHKPN Tahun 2021, Tunjangannya Harus Ditahan

Kepala Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria saat membawakan materi dalam kegiatan Monev pemberantasan korupsi
MIMIKA, BM
Hingga saat ini ada tujuh pejabat Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika yang belum melaporkan E-LHKPN tahun pelaporan 2021.
Kepala Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria mengungkapkannya pada pertemuan monitoring dan evaluasi (Monev) pemberantasan korupsi bersama Pemda Mimika, Kamis (4/8/2022) di Hotel Grand Mozza.
Ia membeberkan ketujuh ASN tersebut yakni AT, AY, FF, JBA, PK, TM dan YK. Dari ketujuh ASN ini salah satunya sudah tidak lagi memiliki jabatan.
"Sementara lain masih aktif masa jabatannya. Jika sudah kita himbau maka untuk selanjutnya harus ada sanksi seperti tunjangan harus ditahan dulu dan lain sebagainya," tegasnya.
Terkait persoalan ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika Sihol Parningotan kepada BM mengatakan bahwa ketujuh ASN ini sebelumnya telah dihubungi agar segera melakukan pelaporan LHKPN.
"Ada yang kita juga sudah telepon waktu masih jabat staf ahli dan sekarang sudah tidak lagi menjabat. Pejabat negara kalau mengakhiri masa jabatannya di tahun lalu, maka LHKPN-nya harus dilaporkan juga di akhir masa jabatan," jelasnya.
Ia meminta ketujuhnya untuk segera melaporkan LHKPN karena batas akhir pelaporan biasanya pada bulan Maret tahun berjalan.
"Sesuai dengan petunjuk KPK maka kami akan tetap meminta dan periksa yang bersangkutan," ujarnya.
Ia tidak terlalu memahami penyebab para ASN ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) namun diduga pengaruh rolling beberapa waktu lalu.
"Rolling kemarin jadi mereka mungkin berpikir sudah tidak menjabat lagi sehingga tidak lagi laporkan LHKPN-nya," katanya.
Sihol juga menyebutkan bahwa Pemda Mimika telah menerbitkan Perbub baru tentang kewajiban pelaporan LHKPN.
"Ini berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK. Perbub kita sebelumnya sampai eselon IV juga wajib melapor tapi karena terlalu banyak yang sehingga kita perbaiki, hanya eselon II dan eselon III saja yang nantinya melapor," terangnya. (Ade)






















