Bagi Warga Pemegang e-Paspor, Bebas Visa Masuk Jepang


Ilustrasi e-Paspor

MIMIKA, BM

Sepanjang tahun 2022, terhitung sejak Januari hingga September 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika dalam hal pelayanan paspor telah menerbitkan 1.110 paspor.

Jumlah ini terbagi untuk paspor baru biasa sebanyak 316 dan e-paspor 123. Sementara, untuk penggantian baik paspor biasa, e-paspor, kehilangan, habis masa berlaku maupun rusak berjumlah 671 paspor.

Unit Kerja Kantor (UKK) Tembagapura juga telah menerbitkan paspor sebanyak 156 yakni paspor baru biasa berjumlah 13 dan 18 e-paspor.

Sementara untuk penggantian habis berlaku paspor biasa ada 45 dan penggantian e-paspor sebanyak 80.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mimika, Adi Almapega kepada BeritaMimika Senin (24/10/2022) di ruang kerjanya.

Untuk biaya penerbitan paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp350.00 dan e-paspor sebesar Rp600.000.

“Biaya e-paspor memang lebih besar karena ada chip-nya dan kebijakan dari pemerintah Jepang kalau kesana tidak pakai visa lagi. Untuk sementara hanya Jepang,” ucapnya.

Penerbitan paspor ini tentu akan berpengaruh terhadap capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Memang belum terjadi kenaikan yang signifikan. Kita mulai ada peningkatan itu di bulan Juni,” ujarnya. (Elfrida Sijabat)

Top