Pimpin Apel Gabungan, Asisten III Setda Mimika Minta Segera Bereskan LAKIP dan LHKPN


Suasana apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah

MIMIKA, BM

Memimpin apel gabungan pada Senin (20/2/2023) pagi di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiono, meminta setiap OPD untuk segera membereskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).

Hendritte mengungkapkan bahwa ada tiga OPD yang belum juga menyampaikan LAKIP hingga hari ini.

"Tolong diperhatikan tiga OPD. Jangan karena tiga OPD, membuat nama kinerja pemerintah kabupaten Mimika ini mendapatkan hasil yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Selain ketiga OPD tersebut, dia pun menekankan kepada OPD-OPD yang laporannya masih terdapat koreksi agar segera ditindaklanjuti dan dikembalikan ke bagian ORTAL untuk dilaporkan.

Di samping itu, Hendritte juga mengingatkan para pejabat eselon II dan III untuk secepatnya menjalankan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita Kabupaten Mimika untuk tahun 2023 ada 199 wajib lapor LHKPN yang terdiri dari eselon II dan eselon III," jelasnya.

Kata dia, seluruh pejabat eselon III diwajibkan untuk melaporkan LHKPan.

"Eselon III ini semua ya, baik itu Distrik maupun Kabid-kabid, sekretaris, para auditor semua," ucapnya.

Diungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, baru ada 23 orang yang melapor.

"Sampai hari ini baru 23 orang dari 199. Mohon perhatian para pimpinan untuk segera menegaskan kepada bawahan eselon III untuk segera melaporkan LHKPN," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top