Kepala BPKAD Mimika Buka Suara Terkait Plat Dinas Diganti Plat Hitam: Harus Dikasih Sanksi Tegas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marten Malisa

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten Malisa, buka suara perihal maraknya plat merah mobil dinas yang diganti seenaknya menjadi plat hitam oleh oknum pejabat.

Menurutnya persoalan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moril seorang pejabat pemerintah, yang mana hal itu sangat tidak dibenarkan secara aturan.

"Ngapain kita malu pakai plat merah. Kan seperti itu, kembali kepada kita. Seharusnya kita berbangga, kan tidak semua orang pakai kendaraan dinas. Apakah mereka malu diakui sebagai pejabat menggunakan plat merah," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (20/2/2023).

"Sebenarnya kan yang kaya begitu tidak boleh. Itu kan identitas pemerintah sebenarnya. Saya tidak tahu alur pemikiran dari teman-teman sampai plat kendaraan dinas kok diganti plat hitam," imbuhnya.

Marten mengungkapkan bahwasannya cukup banyak kendaraan dinas di Mimika yang dibuat seperti itu. Pasalnya, ada banyak pengadaan mobil dinas plat merah, namun begitu jarang terlihat di jalan-jalan.

"Makanya saya bilang kaya banyak sekali mobil kendaraan dinas kita, tapi kok jarang-jarang saya lihat plat-plat merah ini," tuturnya.

Oleh karena itu, Marten meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pejabat tersebut agar menjadi perhatian serius.

"Saya pikir harusnya dikasih sanksi tegas juga sebenarnya oleh Satlantas supaya jangan ada kebiasaan-kebiasaan seperti itu lagi," tandasnya.

Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa saat ini telah ada undang-undang baru yang mengatur tentang pelelangan kendaraan dinas, yang mana pemutihan tidak lagi dapat dilakukan.

"Itu pun sudah disarankan oleh KPK untuk tidak dilakukan pemutihan-pemutihan kecuali dilakukan pelelangan secara umum," kata Marten.

Dikatakan bilamana ingin melakukan pemutihan, terlebih dahulu harus dilihat umur kendaraan dan umur ekonomisnya.

"Kalau masih bisa menunjang dalam pelaksanaan operasional tupoksi kita baik dalam dinas maupun dalam operasional dinas, saya pikir ngapain kita mau lakukan pemutihan," tegasnya.

Menurutnya, hal itu sebenarnya sama saja dengan melakukan pemborosan.

"Kita lakukan pemutihan, sudah jadi kendaraan pribadi, lalu lakukan lagi pengadaan. Seharusnya kan kita pakai saja sampai tidak bisa dipakai atau tidak lagi bisa mendukung dalam pelaksanaan tupoksi kita," jelasnya.

Sejauh ini, ungkap Marten, ada begitu banyak pengajuan yang diterima untuk melakukan pemutihan.

"Banyak juga yang disetujui tapi belum sampai pada proses tindak lanjut pemutihan itu," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top