DPMPTSP Mimika Gelar Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadau Satu Pintu Mimika (DPMPTSP) menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan yang berlangsung di hotel Cartenz, Kamis (13/7/2023) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umun Setda Mimika Hendritte Tandiyono.
Dalam sambutannya, Hendritte Tandiyono mengatakan secara nasional, penanaman modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, dan peningkatan inovasi, kualitas penanaman modal, merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan mensejahterakan secara adil dan merata.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka peran dan fungsi pemerintah daerah adalah melaksanakan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, melalui DPMPTSP untuk memajukan iklim investasi di daerah," jelas Hendritte.
Ia mengatakan bahwa undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, mengamanatkan pelaksanaan online single submission (OSS RBA).
Dimana penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko secara online sehingga dapat memberikan layanan bagi pelaku usaha yaitu, usaha mikro kecil (UMK) dan non usaha mikro kecil (Non UMK) dan mempermudah pelaku usaha mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Katanya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Selain itu, DPMPTSP juga berkewajiban menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan pembinaan penanaman modal," Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitua kegiatan Yohan Sena mengatakan, kegiatan digelar sehubungan dengan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal (DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal).
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai tindaklanjut pelaksanaan peraturan menteri investasi, atau badan koordinasi penanaman modal Indonesia nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk teknis DAK non fisik fasilitasi penanaman modal.
"Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai ketentuan perusahaan penanaman modal, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan undang-undang," jelasnya. (Shanty Sang)






















