Peraturan PDRD Terbaru, Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Akan Naik

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit

MIMIKA,BM

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terbaru yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat (HKPD).

Peraturan ini mewajibkan semua pemerintah daerah untuk membuat Perda terkait dengan peraturan terbaru ini dan sudah harus dijalankan mulai Januari 2024.

Di peraturan baru ini, ada perhitungan-perhitungan baru yang diterapkan dalam pungutan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit mengatakan, pada peraturan lama undang-undang nomor 28 tahun 2009, tarif pajak PBB hanya dari 0,1 persen, 0,2 persen dan 0,3 persen.

“Untuk tahun ini sampai 0,5 persen. Jadi, ada kriterianya,” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit saat diwawancara, Senin (3/10/2023).

Hendrik mengatakan, untuk masyarakat umum dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp1 miliar tetap menggunakan perhitungan 0,1 persen.

Sedangkan untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp100 miliar digunakan perhitungan 0,2 persen.

Sementara, untuk NJOP dengan nilai Rp100 miliar sampai Rp700 miliar menggunakan perhitungan 0,3 sampai 0,4 persen.

"Untuk NJOP diatas Rp1 triliun dipakai perhitungan 0,5 persen. Tapi itu kan hanya untuk perusahaan besar. Pokoknya NJOP diatas Rp1 triliun itu perhitungannya kami tetap pakai 0,5 persen,” katanya.

Dikatakan, memang ada kenaikan tapi tidak terlalu besar. Nanti dilihat kondisi wilayahnya, contohnya daerah pasar yang ramai dan lainnya.

"Target PBB-P2 tahun depan pasti akan naik dengan peraturan undang-undang yang baru ini. Dan kami harus tetap optimis bisa mencapainya,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top