Perannya Sangat Penting, Ormas di Mimika Diminta Ikuti Aturan
Staf ahli, Marthen Malissa saat memukul tifa sebagai tanda dibukanya kegiatan yang digelar oleh Kesbangpol.
MIMIKA, BM
Menyikapi kondisi yang sedang terjadi di negara saat ini dan berhadapan dengan banyak tantangan, maka peran ormas sangatlah penting, namun ormas diminta selalu mengikuti aturan yang ada.
Hal ini disampaikan dalam sambutan Bupati Mimika yang diwakili oleh Staf ahli, Marthen Malissa saat kegiatan penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas dan ormas asing serta pengisian data ormas pada aplikasi Meno Sidak Kanda, yang digelar oleh Kesbangpol di Hotel Grand Tembaga, Selasa (24/10/2023).
Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong dan meneguhkan peran ormas dalam keseharian masyarakat.
"Pemerintah daerah dan kita semua berkewajiban untuk saling menjaga dan memelihara stabilitas kamtibmas di Mimika serta bermoral dan beretika sebagai aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada ormas di Mimika," jelas Malisa.
Dikatakan peran ormas sangatlah penting dalam memperkuat demokrasi indonesia sebagai sarana komunikasi untuk memperkuat hubungan antar ormas dengan pemerintah daerah.
"Aspek penguatan ormas merupakan tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya. Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka pengelolaan ormas dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika," kata Malisa.
Sementara itu Sekretaris Kesbangpol, Alfasiah menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan hari ini adalah untuk melengkapi kembali semua data ormas di aplikasi.
"Karena rekapitulasi data ormas di Kabupaten Mimika per Desember 2022 totalnya 274, sementara untuk data di 2023 belum kami tampilkan karena sementara masih melakukan pendataan untuk terbarunya," katanya.
Alfasiah juga mengingatkan bahwa membentuk atau membuat sebuah ormas merupakan kegiatan yang sah namun harus selalu berpatokan pada aturan yang ada.
"Silahkan dibentuk tapi harus dilaporkan ke kesbangpol dan mengikuti aturan yang berlaku, karena ormas juga turut membantu pembangunan," pungkasnya. (Ignasius Istanto)






















