Tim Satgas Pasang Stiker di Warung Makan Flory Yang Tunggak Pajak Rp756 Juta
Petugas saat memasang stiker
MIMIKA,BM
Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika memberikan sanksi administratif kepada salah satu warung makan yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker di bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak, Rabu (25/10/2023) malam.
Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.
Tindakan sanksi administratif diberikan kepada Pengky Sutjiangdy (Apeng) selaku owner warung makan flory yang berlokasi di Jalan Cenderawasih.
Pemasangan stiker ini dilakukan oleh tim satgas yang didalamnya ada pihak kejaksaan, PPNS dari Satpol PP, kepolisian, polisi militer dan Bapenda.
Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Joel Daniel Luhukay mengatakan, bahwa langkah-langkah persuasif sudah dilakukan pihak Bapenda dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha.
Namun, sampai tiga kali surat dilayangkan pemilik warung flory tidak juga menindaklanjuti atau mempunyai itikad baik.
"Makanya kami bentuk satgas supaya kedepan nanti yang tidak membayar pajak, yang nakal, menghindari pada kewajiban mereka untuk membayar pajak ke bapenda untuk membangun kabupaten ini supaya mereka lebih sadar membayar pajak,"kata Joel.
Joel menegaskan, surat pemberitahuan dalam bentuk stiker belum membayar pajak juga merupakan upaya persuasif Bapenda. Pelaku usaha masih bisa membuka bisnis karena belum dilakukan penyegelan usaha.
"Penutupan usaha merupakan upaya terakhir untuk mendorong pemilik bisnis patuh ketentuan pajak daerah. Nantinya, penyegelan usaha dilakukan terhadap bisnis yang tidak kooperatif dan mengabaikan surat yang disampaikan oleh kami Bapenda,"ujarnya.
Padahal, kata Joel, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi bahwa mereka (wajib pajak) adalah perpanjangan tangan pemerintah yang mana ketika konsumen atau pelanggan datang makan di tempat bisnisnya maka mereka mengambil 10 persen dari konsumen.
Bapenda tidak mengambil omzet wajib pajak tetapi wajib pajak mengambi 10 persen dari konsumen yang datang makan kemudian menyetorkan ke Bapenda.
"Jadi kalau mereka sudah mengambil 10 persen dari konsumen baru tidak menyetor itu sama saja menggelapkan pajak. Dengan tim satgas sudah turun malam ini semoga semua pengusaha menyadari akan kewajibannya dalam membayar pajak,"ujarnya.
Untuk diketahui, warung makan flory yang berlokasi di Jalan Cenderawasih ini sudah tidak pernah membayar pajak hampir 5 tahun.
Setiap tahun Bapenda selalu melakukan pendekatan persuasif namun tidak pernah mengindahkan.
Menurutnya, sebelumnya wajib pajak warung flory ini sudah bayar pajak tetapi pajak yang dibayarkan terbilang kecil yakni sebesar Rp750 ribu per bulan.
Tetapi karena ada tuntutan target maka Bapenda melaksanakan uji kepatuhan. Uji kepatuhan ini ada petugas lapangan duduk di restauran maupun hotel. Ketika petugas duduk di objek pajak baru diketahui pendapatan mereka.
"Ternyata pendapatan dari warung makan flory setiap hari diatas 5-10 juta. Berdasarkan itu kita buat ketetapan dan kita ambil terendah yakni 5 juta dikali 26 hari bukan 30 hari,"ujarnya.
Dikatakan, bahwa tunggakan pajak dari warung makan flory dalam 5 tahun ini sebesar Rp756.672.041 yang mana jumlah tersebut adalah pokok plus denda dari tahun 2019 hingga 2023. Tetapi, untuk tahun 2023 belum termasuk denda karena baru penetapan.
Lanjutnya, untuk tahun 2023 saja besaran tunggakan pajaknya Rp120.159.000 dari Januari-September. Sedangkan, tunggakan dari 2019-2022 untuk pokok saja sebesar Rp450.279.080, denda Rp186.233.961 sehingga total keseluruhan tunggakan dari 2019 hingga 2022 sebesar Rp636.513.041.
"Kalau dia punya itikad baik maka kita bisa buat kesepakatan, mau bayar cicil bisa juga atau mau lunas langsung juga bisa. Dan kalau datang di momen ini juga maka akan ada penghapusan denda dalam rangka HUT Mimika. Penghapusan denda pajak mulai 2 Oktober hingga 30 November mendatang nanti,"katanya.
Jadi, jika datang di momen seperti ini maka hanya akan membayar pokok pajaknya saja, denda tidak akan dihitung.
"Kalau segala aturan sudah dilakukan tetapi wajib pajak tidak mebgindahkan dalam waktu satu minggu kedepannya maka tim satgas akan hadir kembali dan memasang police line,"ungkapnya. (Shanty Sang)






















