Kampanye Pemilu Dimulai Akhir November, Caleg Pasang Spanduk Sesuai Dapil
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Mimika, Atinus Alom
MIMIKA,BM
Kampanye Pemilu di Mimika akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, pada masa kampanye ini, para calon anggota legislatif sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye dengan pemasangan spanduk.
“Sudah boleh caleg pasang spanduk,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Mimika, Atinus Alom saat ditemui di Hotel Swissbellin Timika.
Atinus mengatakan, saat ini KPU masih menunggu putusan pemerintah menetapkan zona atau lokasi yang dibolehkan untuk pemasangan atribut kampanye.
“Kita masih tunggu dari pemerintah zona mana yang boleh dipasang,”ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa kampanye pada pemilu kali ini, KPU akan menyampaikan ke Partai Politik, agar setiap calon anggota legislatif memasang spanduk sesuai daerah pemilihan (dapil).
"Hal ini dilakukan karena peserta pemilu kali ini bertambah banyak. Jadi kalau caleg di dapil 1, tidak boleh pasang di dapil 4. Tapi sekarang kita masih tunggu pemerintah untuk tentukan zona mana yang boleh dipasang spanduknya, karena ini wilayah punya pemerintah,” jelasnya.
Selain spanduk, kata Atinus para caleg juga bisa berkampanye dengan membuat stiker. Ukuran spanduk dan stiker ini, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dari KPU Pusat. Dimana ukurannya sama baik caleg RI, provinsi sampai kabupaten.
“Kita akan pastikan ukuran semua sama. Yang punya uang kan nanti pasti pasang yang lebih lebar, yang lain tidak dapat kesempatan lagi,” katanya.
Untuk ukurannya sendiri juga kini masih menunggu diputuskan dari KPU.
“Jadi kita tekankan masuk tahap kampanye itu, memastikan bahwa setiap peserta pemilu pasang sesuai dapil tidak boleh di sembarang tempat,”ungkapnya. (Shanty Sang)






















