Ijin Galian C di Mimika Hanya Diijinkan di Iwaka, Yang Lain Ilegal
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray
MIMIKA, BM
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray menegaskan bahwa lokasi galian C yang diijinkan di Mimika hanya yang berlokasi di wilayah Iwaka.
"Jika, ada galian C yang lain maka itu ilegal karena yang diberi ijin hanya di Iwaka,"kata Frets.
Dijelaskan, ijin pengelolaan batuan telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sejak beberapa tahun terakhir, dengan tetap diawasi oleh Inspektur Tambang yang adalah perpanjangan tangan dari Dirjen Minerba.
“Itu termasuk kewenangan pusat di daerah, dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dikatakan, semua ijin yang dikeluarkan untuk Galian C ini hanya dikeluarkan oleh Gubernur. Tetapi, ijin gubernur yang dikeluarkan tentu dengan ada rekomendasi dan ijin lingkungan dari bupati di daerah setempat.
“Jadi tidak serta merta dikeluarkan tanpa koordinasi di tingkat kabupaten,”katanya.
Untuk di Mimika sendiri, ijin Galian C yang dikeluarkan hanya untuk di wilayah Distrik Iwaka dan dilarang untuk wilayah lain. Ini adalah hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten sudah cukup lama.
“Diluar Iwaka pasti ilegal. Tapi belum tentu juga, jangan sampe di Iwaka juga ada yang tidak berijin masuk,” ungkapnya. (Shanty Sang)






















