Diskominfo Gelar Kegiatan Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik

Suasana berlangsungnya kegiatan
MIMIKA, BM
Guna memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat di Mimika, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar kegiatan tata cara penyusunan daftar informasi publik bagi OPD.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih, Selasa (12/12/2023) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet.
Narasumber yang dihadirkan dari Komisi Informasi Provinsi Papua.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting terlebih untuk informasi daerah dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika salah satunya dalam meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat.
"Kami harap agar setiap OPD tertib dan efisien dalam mengelola informasi dan komunikasi publik, sehingga masyarakat Mimika bisa mendapatkan pelayanan serta akses informasi secara cepat dan tepat,"ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Mimika, Albertus Tsolme mengatakan, bahwa dari Kominfo sudah membuat tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan PPID, Tahun lalu juga sudah membuat terkait sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi publik 14 Tahun 2008.
"Tahun ini kita stepnya naik lagi, masuk dalam tata cara penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan, serta-merta setiap saat, dan berkala,"tuturnya.
Dengan pembuatan tata cara penyusunan ini, diharapkan setiap OPD mampu klasifikasi daftar informasi, karena informasi publik itu tidak semua bisa di publish, contoh informasi yang dikecualikan seperti, pertahanan negara. (Shanty Sang)






















