Mimika Miliki 18 LKS Namun Ada Yang Belum Terakreditasi
Foto bersama seluruh peserta kegiatan
MIMIKA, BM
Dinas Sosial (Dinsos) Mimika mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bagi potensi sumber kesejahteraan sosial.
Kegiatan ini dilakukan untuk pengembangan potensi sumber Kessos bagi pekerja sosial, lembaga Kessos, TKSK dan PDP PKH.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Kanguru, Selasa (19/12/2023).
Kepala Dinas Sosial Mimika, Petrus Yumte mengatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan organisasi sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat.
"Sudah banyak yang terdaftar di Dinas Sosial. LKS ini seperti mereka yang mengelola panti asuhan dan pekerja sosial. Jadi, mereka dilatih bagiamana mengelola lembaganya mulai dari badan hukumnya hingga administrasinya,"kata Petrus.
Petrus berharap peserta yang hadir saat ini terus belajar, kalau sudah punya LKS bagaimana cara mengakses aplikasi karena banyak fasilitas di kementerian.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Madya Dinsos Provinsi Papua, Hj Daryono sebagai narasumber mengatakan, mengapa Lembaga Kesejahteraan Sosial ini penting karena dari lembaga-lembaga inilah dapat melayani atau memberikan layanan terhadap para penyandang masalah sosial di Mimika.
"Ada 26 PPKS (Penyandang Pemeluk Kesejahteraan Sosial) maka salah satu lembaga yang harus dikuatkan adalah LKS, harus berbadan hukum, legal sehingga ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan terhadap kesejahteraan sosial harus memiliki identitas yang jelas. Jangan ada LKS yang tidak memiliki identitas yang jelas yang nantinya merugikan lembaga sendiri dan merugikan pemerintah," jelas Daryono.
Menurutnya, LKS sebagai mitra pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Bagi LKS yang belum terdaftar seyogianya segera mendaftarkan diri di Dinas Sosial sehingga mereka mendapat ijin operasional dalam rangka melaksanakan kegiatan sosial.
Pasalnya, jika tidak mendapat ijin mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan sosial yang direncanakannya.
"LKS harus berbadan hukum dan harus terakreditasi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika sudah terakreditasi minimal D, B, A maka lembaga ini memiliki kompetensi dalam memberikan kesejahteraan sosial. Kenapa menjadi penting karena LKS tentunya akan disupport oleh pemerintah jika memiliki layanan yang bagus," terangnya.
Dikatakan, Di Mimika sendiri kurang lebih ada 18 LKS dan rata-rata sudah berbadan hukum namun baru beberapa LKS yang terakreditasi.
"Kami harap tahun 2024 semua LKS harus terakreditasi baik secara online maupun secara offline. Karena jika sudah terakreditasi maka layanannya sudah tidak diragukan lagi," pungkasnya. (Shanty Sang)






















