Unit Pengolahan Ikan Didorong Kantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Peserta Bimtek penerapan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) foto bersama dengan Sekretaris Dinas Perikanan, Sarah dan narasumber
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perikanan mendorong setiap unit pengolahan ikan (UPI) mengantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) karena produk perikanan merupakan salah satu jenis pangan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan keamanan pangan.
Untuk mendorong hal tersebut, Dinas Perikanan menggelar bimbingan teknis penerapan SKP bagi UPI.
Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Sarah mengatakan kewajiban bagi unit pengolahan ikan untuk memiliki SKP diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain UU No 31 Tahun 2004 dan PP 57 Tahun 2015.
"Dinas Perikanan memiliki tiga program terobosan yang mencakup pembinaan, mutu, pengolahan hasil perikanan demi peningkatan pemasaran, baik lokal maupun ekspor," kata Sarah.
Menurutnya, penerapan SKP merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk memastikan semua UPI di Mimika memenuhi standar yang ditetapkan.
"Bimtek ini diperlukan untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat dan daerah guna menghasilkan produk olahan hasil perikanan yang bermutu dan berdaya saing," ujarnya.
Dikatakan, dengan memiliki SKP, pelaku usaha akan mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan, memenuhi standar yang diperlukan, serta mengikuti ketentuan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan.
Sementara itu, Muhammad Wahidin sebagai Narasumber mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusulan sistem SKP secara online, serta mendukung sertifikasi yang berkaitan dengan mutu pengolahan ikan.
Dikatakan, bahwa penyusunan panduan mutu merupakan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan, khususnya Pasal 20.
"Di dalam pasal tersebut, terdapat penekanan mengenai pentingnya cara pengolahan ikan yang baik atau yang biasa kita sebut dengan Jaminan Mutu dan SOP sanitasi," tutur Muhammad.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tim dari Kementerian Perikanan akan mendampingi peserta dalam mempelajari aplikasi sistem SKP, termasuk bagaimana cara penyusunan panduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan membantu peserta semua mengenai aplikasi sistem dan kriteria pendukung kelayakan yang tepat. Selain itu, kami juga akan mendampingi dalam penyusunan panduan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,"pungkasnya. (Shanty Sang)



