Ini Tanggapan Bupati Terkait Pemalangan Puskesmas Atuka

Bupati Mimika Johannes Rettob


MIMIKA, BM

Semua pegawai dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang tidak mengikuti aturan terkait kinerja, kehadiran dan kepatuhan maka sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub), Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) akan dipotong.

Hal ini ditegaskan Bupati Mimika Johannes Rettob usai adanya aksi demo pemalangan kantor yang dilakukan sejumlah pegawai Puskesmas Atuka.

Bupati Johannes Rettob mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Bupati Mimika, masuk dan tidaknya pegawai akan berpengaruh terhadap TPP pegawai.

"Saya tidak tahu dipotong berapa tapi yang jelas kalau ada pemotongan, pasti karena kinerja dari pada yang bersangkutan (pegawai),” tutur Bupati Rettob saat ditemui di halaman Graha Eme Neme Yauware, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, apabila ada tuntutan dari pegawai terkait permasalahan pemotongan TPP maka dapat menunjukkan bahwa kinerja pegawai tersebut yang kurang disiplin sehingga kedepannya perlu diadakan evaluasi pegawai.

“Kalau pegawai masih juga menuntut hal-hal seperti itu, tapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya. Saya dengan tegas akan lakukan evaluasi pegawai tersebut, prinsipnya kalau kerja baik maka tidak akan ada potongan TPP,” tegasnya.

Perlu diketahui, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Dimana Perbup ini menetapkan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan ketidakhadiran bekerja tanpa keterangan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 3 persen," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top