Disnakertrans Mimika Gelar Bimtek Struktur Skala Upah
Asisten I Bidang Pemerintahan dam Kesra Mimika Ananias Faot foto bersama perwakilan OPD
MIMIKA, BM
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Skala Upah.
Bimtek ini dikemas dalam kegiatan pengembangan pelaksana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan fasilitas kesejahteraan pekerja.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) di Hotel Horison Diana, dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Mimika memperoleh hak dan perlindungan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Peningkatan kualitas lingkungan kerja, penguatan sistem keselamatan dan kesejahteraan pekerja, serta penyempurnaan tata kelola unit pelaksana administratif, merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, responsif, dan berpihak pada pelayanan publik.
"Kegiatan Bimtek ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami struktur skala upah, mekanisme administrasi kelembagaan, serta pengelolaan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,"kata Ananias.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap konsep, regulasi, serta standar operasional yang berlaku, sehingga pelaksanaannya di OPD masing-masing dapat berjalan optimal.
Ananias mengatakan, bahwa beberapa tahun terakhir, Pemerintah Pusat maupun daerah terus mendorong transformasi layanan ketenagakerjaan berbasis digital, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Menurutnya, hal ini menuntut aparatur untuk tidak hanya menguasai tugas teknis, tetapi juga memahami dinamika perubahan kebijakan serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
"Oleh karena itu, pengembangan Jamsostek dan peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, memastikan pekerja kita bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,"ujarnya.
Lanjutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses kerja birokrasi berjalan sesuai standar, memiliki struktur yang jelas, serta mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Dengan tata kelola yang baik, tersedianya fasilitas kerja yang memadai, serta pemahaman yang kuat terhadap regulasi kesejahteraan pekerja, maka layanan publik Pemerintahan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"Saya menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat regulasi, serta membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh aparatur maupun tenaga kerja di kabupaten kita tercinta,"ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selvina Pappang mengatakan, bahwa kegiatan bimtek ini diikuti oleh 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika.
"Kenapa kita lakukan kegiatan ini karena kami lihat belum semua perusahaan memahami tentang struktur upah. Jadi, dengan Bimtek ini diharapkan 50 perusahaan yang ikut ini bisa menerapkan di lingkungan masing-masing,"jelas Selvina.
Kedepannya, kata Selvina perusahaan yang belum ikut bimtek akan terus ditingkatkan dan dibina untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pasalnya, untuk penerapan upah di Mimika tergantung klasifikasi usahanya. Seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memang belum mampu untuk membayar sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan.
Sehingga, untuk pemberian upah dari sektor UMKM biasanya dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan pekerja. Namun, untuk perusahaan skala besar pemerintah berharap mereka sudah menerapkan standar UMK.
"Dari pelaksanaan Bimtek ini, bukan saja mengenai besaran upah saja, namun juga kesejahteraan pekerja dapat diperhatikan oleh perusahaan. Bimtek yang dilaksanakan hari ini kami harap bukan hanya UMK yang diterapkan, namun memperhatikan dari jabatan, masa kerja karena itu yang ada dalam struktur skala upah,” pungkasnya. (Shanty Sang)



