Disdukcapil Mimika Kembali Gelar Nikah Massal

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dolfina Ritiauw (kiri) dan Sekretaris Disdukcapil Mimika Damaris Tappi (kanan)

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika kembali akan menggelar nikah massal.

Dengan program ini makan akan membantu pasangan suami istri dicatatkan di catatan sipil dan program ini juga merupakan wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Sekretaris Disdukcapil Mimika Damaris Tappi mengatakan, nikah massal sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mempermudah masyarakat mencatatkan pernikahannya. Program ini juga disambut baik oleh masyarakat.

"Kami akan buat nikah massal lagi dalam rangka menyambut HUT KORPRI 2025 dan saat ini sudah banyak pasangan yang mendaftar. Kami menargetkan 100 pasangan," kata Damaris saat ditemui, Selasa (18/11/2025).

Danaris menambahkan program ini bukan hanya menyasar ASN dan Honorer, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum. Pengumpulam dokumen terakhir adalah tanggal 24 November. Diharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dolfina Ritiauw mengatakan, bahwa Dukcapil gelar acara nikah massal ketika menyambut hari-hari raya tertentu, seperti HUT RI dan HUT Mimika. Namun, dalam waktu dekat Dukcapil juga akan melaksanakan nikah massal menyambut HUT KORPRI tanggal 25 November mendatang di Tongkonan.

"Pencatatan pernikahan secara resmi menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak,"kata Dolfina

Dolfina menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap sepele akte nikah dan berpikir bahwa nikah secara agama sudah cukup dan sah. Bahkan, Disdukcapil menemukan ada beberapa pasangan yang sudah menikah puluhan tahun, tetapi belum tercatat di Discapil.

Namun, ketika ada kebutuhan seperti keperluan pendidikan anak, pasangan tersebut akhirnya mencatatkannya.

"Ini karena tuntutan anak-anak. Mereka mau mendaftar ke TNI/Polri, kan harus melampirkan akte nikah orang tua. Itu yang biasanya membuat mereka datang. Umumnya karena kebutuhan,"ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa meskipun pernikahan sudah sah secara agama, tapi tanpa pencatatan resmi dari pemerintah, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum. Dokumen pernikahan yang sah pasti akan dibutuhkan dalam berbagai urusan, seperti pendidikan anak dan kepemilikan hak-hak lainnya.

"Nikah agama itu sah dihadapan Tuhan dan manusia. Tetapi dia belum berkekuatan hukum kalau belum dicatatkan. Bahkan untuk cerai diperlukan dokumen yang sah untuk disidangkan, karena di situ ada dicatatkan hak istri, suami, anak. Masyarakat harus tahu itu,"pungkasnya. (Shanty Sang)

Top