Wabup Mimika Minta PPK Tingkatkan Kompetensi dan Wajib Kantongi Sertifikat Tipe C
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong
MIMIKA, BM
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, meminta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk terus meningkatkan kompetensi dan wajib mengantongi sertifikat tipe C.
Sertifikat ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan penggunaan keuangan negara dikelola dengan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika di Aula BPKAD Mimika, Rabu (3/6/2026).
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengingatkan para peserta agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Ia meminta peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan melalui diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber.
“Jangan melihat kegiatan ini hanya sebagai formalitas, tetapi jadikan sebagai ruang pembelajaran untuk memperkuat kapasitas, memperbaiki tata kelola pengadaan, dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat, efektif, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel. Melalui bimtek tersebut, para PPK diharapkan semakin mumpuni dalam melaksanakan tugas serta memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Selain peningkatan kompetensi, Emanuel juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi para PPK. Ia mengingatkan bahwa pejabat yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tipe C wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah kegiatan ini selesai, seluruh peserta yang belum memiliki sertifikat kompetensi Tipe C diwajibkan mengikuti proses sertifikasi. Hal ini penting agar para PPK memiliki legalitas, kemampuan, dan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya. (Shanty Sang)













