F-PHS Minta DPRD Tunda Paripurna Ranperda, Ini Alasannya

Kapolsek Miru Kompol Sarraju saat bertemu dengan perwakilan F-PHS
MIMIKA, BM
Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) Tsinga Waa/Banti Aroanop pada hari ini, Numat (9/10) mendatangi kantor DPRD Mimika.
Kehadiran F-PHS untuk meminta DPRD Mimika tidak melaksanakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2020 sebelum bertemu dengan masyarakat adat.
Hal ini ditegaskan Sekretaris I F-PHS Elfinus Johan Songgonao kepada media di kantor DPRD Mimika.
"Alasan kita kenapa bisa sampai di sini (DPRD) dengan tiba-tiba karena yang buat itu bupati dan ketua DPRD sendiri setelah ada pertemuan," kata Johan kepada media dikantor DPRD Mimika, Jumat (9/10).
Ia mengatakan Ranperda ini harus dikaji kembali lagipula ada beberapa anggota DPRD Mimika yang menurutnya tidak menyetuji pengesahannya.
Terkait hal ini, F-PHS sendiri telah tiga kali menyurati kepada DPRD untuk dilakukan RDP namun hingga saat ini surat mereka tidak diindahkan oleh pimpinan DPRD.
"Semua ini dimulai ketika pertengahan september itu ada bimtek di Jakarta tapi bupati dan timnya dorong untuk perda ini dibahas dan disahkan, tapi di Jakarta itu DPRD tolak, karena harus ada kajian dan tidak semudah itu, jadi harus bicara sama masyarakat adat dulu. Datang ke Timika, terus melanjutkan pertemuan di Jayapura tanggal 28 dan 29 september, mereka bahas juga tentang ini," ungkapnya.
Walau kecewa karena surat mereka tiga kali diabaikan, F-PHS tetap mendatangi beberapa anggota DPRD untuk menyampaikan hal ini agar masyarakat adat juga dilibatkan dalam regulasi ini.
Mereka berpendapat, apa yang disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak sesuai dengan yang disampaikan pada 2019 lalu saat bertemu dengan masyarakat di Aula Retoran 66.
"Saat di 66 waktu itu bupati menyampaikan dalam 7 persen itu 4 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan koran-koran sudah menulis ini. Namun seiring waktu apa yang disampaikan bupati di 66 kemarin berbeda lagi," ungkapnya.
"Kita juga secara resmi disampaikan oleh provinsi bahwa 4 persen itu milik masyarakat adat. Tapi sekarang ini, ketika provinsi perdasinya sudah oke, bupati ambil langkah lain. Dia langsung sampaikan 7 persen untuk pemerintah, itu yang harus dijabarkan dalam perda, tapi disini langsung dihilangkan dan masuk ke kepentingan bupati, itulah yang membuat kita hadir di DPRD untuk bertemu sebelum diparipurnakan," tambahnya.
Sebelumnya pad pertemuan di Resto 66, Kamis (8/10) kemarin, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan tentang keputusan induk yang ditandatangani tiga menteri bersama Gubernur Provinsi Papua dan bupati Mimika.
Ia menegaskan, pada pasal 2 dalam kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa para pihak telah menyepakati porsi kepemilikan saham Pemprov Papua dan Pemda Mimika secara tidak langsung (melalui perseroan khusus) sebesar 10 persen dari total saham dalam PT Freeport.
Dengan demikian maka, kepemilikan saham Pemprov Papua dan Pemda Mimika melalui BUMD Papua pada perseroan khusus akan dihitung secara proporsional berdasarkan kepemilikan 10 persen.
Rinciannya, Pemprov Papua 3 persen, Pemda Mimika 7 persen yang mana di dalamnya telah mewakili hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
"Didalamnya tidak disebutkan bahwa ada pembagian 4 persen kepada masyarakat pemilik hal ulayat. 7 persen untuk pemerintah daerah sudah mewakili pemilik hak ulayat dan mereka yang terkena dampak langsung," jelasnya.
Sebanyak 7 persen yang menjadi milik Mimika, lanjut Bupati Omaleng akan dikelola melaui perusahan daerah (daerah) sehingga dalam pelaksanaanya ke depan, apa yang menjadi bagian pemilik hak ulayat dan yang terkena dampak akan disalurkan dan menikmati hasilnya.
"Setelah kelola 7 persen itu masyarakat hanya menikmati pembayaran, bukan bagi-bagi ke masyarakat dan lain-lain. Karena baik 7, 10 dan 51 persen itu semuanya milik pemerintah," terangnya. (Rafael)



