Ekonomi dan Pembangunan

200-an Rumah Warga Kokonao Siap Dialiri Listrik

Pegawai PLN UP3 Timika

MIMIKA, BM

Sebanyak 200-an rumah warga di Kokonao, Distrik Mimika Barat dalam waktu dekat ini akan dialiri aliran listrik.

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika sudah menyiapkan mesin dengan kapasitas 100 MW untuk menerangi wilayah Kokonao.

"Sudah ada dua mesin untuk Kokonao dan Agimuga tapi yang sudah ada titik terangnya dari Kokonao. Tapi tetap akan upayakan agar kedua kampung ini bisa sama-sama dialiri listrik dalam tahun ini,"tutur Manager PLN UP3 Timika, Martinus Pasensi saat diwawancarai, Senin (2/11).

Martinus mengatakan, untuk dua distrik ini pihaknya telah meminta pemerintah distrik baik Mimika Barat maupn Agimuga agar menyiapkan tenaga untuk di training guna menjalankan mesin tersebut.

"Harus ada operator untuk merawat dan menjalankan mesin. Makanya kami minta pihak distrik untuk siapkan tenaganya dan mereka juga yang harus siapkan insentifnya. Dari pihak Kokonao sudah siap karena mereka sudah dapat tenaganya yang juga adalah karyawan kami namun dia merupakan orang Kokonao,"kata Martinus.

Terkait dengan insentif operator, Martinus menjelaskan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan merekrut dan memberikan gaji kepada operator karena dilarang dan telah ditetapkan melalui surat Direktur Keuangan PLN.

"PLN tidak bisa merekrut dan menggaji para pekerja yang ditraining itu. Maka jalan satu-satunya adalah meminta pihak pemerintah distrik," ujarnya.

Ia mengakui kedua distrik ini terutama Kokonao sangat intens berkoordinasi dengan PLN untuk bagaimana listrik bisa segera dipasok ke wilayah mereka.

Menurutnya, cara ini juga ditawarkan ke Kabupaten Asmat yang langsung diterima dan dilakukan serah terima operator (SLO).

"Kalau mau operasi tahun ini maka yang penting mereka siapkan orangnya terus kemudian mereka membiayai terlebih dahulu orang-orang tersebut, sampai operator kami benar-benar siap. Kasarnya begini, silakan digaji dulu,” jelasnya.

Sementara untuk BBM dan keperluan lainnya akan menjadi tanggungjawab PLN dan telah dimasukkan dalam perencanaan PLN tahun 2020.

Kepada BM, Martinus juga menjelaskan tentang rencana ran teknis pengaliran listrik nanti.

"Kita rencanakan menyala 6 jam dulu. Jadi jam 6 sore sampai jam 12 malam. Setelah itu bertahap kita naikan ke 18 jam. Ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan BBM dan operasional lainnya yang harus kami hitung," jelasnya.

Sementara, untuk mesin yang akan digunakan sudah tersedia dua unit dengan kapasitas 100 MW dan beban kebutuhan disana belum mencapai 100 MW.

"Listrik untuk Kokonao sudah siap, kemungkinan besar kokonao sudah fiks bisa menyala. Untuk Agimuga ini kami baru akan ketemu dan tawarkan seperti yang kita tawarkan ke Kokonao, kalau mereka mau, orang yang disiapkan di serahkan ke kita untuk ditraining kemudian siap,"ungkapnya. (Shanty)

320 UKM Sudah Terdaftar Ingin Berjualan Kuliner di Pasar Sentral Mimika


Kadsiperindag Mimika, Michael R Go Marany

MIMIKA, BM

Hingga Minggu (25/10) kemarin, sebanyak 320 UKM telah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika untuk berjualan berjualan di Kawasan Jajanan Kuliner Pasar Sentral Timika.

Respon ini menunjukan bahwa pelaku usaha di Mimika termasuk masyarakat memiliki animo dan dukungan terhadap apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini melalui Disperindag Mimika.

"Kami tim gabungan juga tidak menyangka, karena responnya sangat luar biasa, bahkan kami menyadari bahwa inovasi ini sangat membantu pemulihan ekonomi UKM disaat Pandemi Covid 19 di Kabupaten Mimika," ujar Kadisperindag Michael R Go Marany kepada BM, Senin (26/10).

Michael menjelaskan, dari total sementara 320 UKM ini, selain sudah berjalan ada yang baru mendaftarkan diri untuk membuka usaha kecil menengah. Menurutnya, ini menunjukan sebuah langka pertumbuhan ekonomi karena membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki UKM.

"Semakin banyak pelaku UKM di Mimika, maka secara tidak langsung akan memberi dampak positif bagi kemajuan pertumbuhan ekonomi di Mimika," ujarnya.

Bukan hanya terdaftar namun Pemda Mimika melalui kebijakan bupati dan wakil bupati melalui Disperindag juga memfasilitasi Para UKM. Hal ini dilakukan dengan menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung aktifitas UKM, terutama membantu mereka dalam situasi pandemi covid saat ini.

Selain fasilitas, beberapa layanan yang diberikan kepada UKM di Pasar Sentral adalah jaminan keamanan, air bersih, listrik, tanpa biaya sewa lahan, hiburan, dan akan dilengkapi dengan free wifi serta tenda yang ditata dengan rapih utk menutupi booth/kedai/gerai/gerobak saat hujan dan panas.

"Kami menyadari penataan ini semuanya butuh proses, oleh sebab itu kami juga sangat berterima kasih kepada para UKM yang sudah bersedia masuk berjualan. Harapan kita semua ke depan ini akan menjadi ikon wisata kuliner di Pasar Sentral Timika," ungkap Michael. (Ronald)

Mimika Dipersiapkan ikut Penilaian Anugerah Paritrana Award 2020

Pada giat ini dilakukan juga penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris

MIMIKA,BM

Kabupaten Mimika saat ini tengah dipersiapkan untuk menjadi bagian dalam penilaian Anugerah Paritrana Award 2020 tingkat nasional.

Anugerah Paritrana Award merupakan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan BPJS Ketenagakerjaan.

Anugerah ini diberikan sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang selama ini memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Agar Mimika memiliki peluang meraih anugerah Paritrana, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika melakukan sosialisasi Paritrana Award 2020 tingkat nasional di Hotel Horison, Kamis (22/10) dan dibuka Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Santy Sondang.

"Untuk penilaian anugerah ini Pemda Mimika sudah unggul karena sudah mengeluarkan Perda. Perda itu bobotnya 10 dari total penilaian 100 jadi ibarat pertandingan, Mimika sudah menang 1:0," tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K Boekan.

Selain Mimika, Verry mengatakan, untuk Papua baru ada Pemda Raja Ampat dan Kota Sorong yang memiliki perda ini. Secara nasional belum banyak daerah yang memiliki peraturan daerah ini.

"Jadi ini sebenarnya modal dasar yang kuat untuk Pemda Mimika bisa bertarung memperebutkan juara di Paritrana Award," ujarnya.

Selain peratutan daerah, syarat berikutnya adalah mendaftarkan tenaga kontrak atau honor daerah dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Mimika Memang belum semua di lingkup Pemda Mimika terdaftar namun diharapkan di 2020 ini semua tenaga kontrak bisa didaftarkan karena bobot penilaiannya cukup tinggi.

Penilaian juga didasari pada bagaimana upaya pemerintah daerah melalui APBD membackup atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Pekerja rentan contohnya petani, peternak, nelayan, tukang kayu, tukang batu, tukang ojek.

Syarat berikutnya yakni kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Mimika untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepatuhan harusnya memiliki kepastian adanya keterlibatan pemda dalam menegakkan low infosman agar pemilik toko, kios atau koperasi bahkan perusahaan ikut terdaftar.

"Semua ini domainnya ada di Disnakertrans Mimika apalagi kita sudah punya perda. Di perda itu ada sanksinya, di pasal 20 salah satunya sanksi administrasi contohnya adalah teguran dan surat peringatan," ujarnya.

Selain itu, ada juga sanksi yang sifatnya bukan administrasi seperti penghapusan dan penutupan ijin usaha, tidak memberikan ijin usaha dan tidak mengijinkan tenaga asing untuk bekerja. Untuk perorangan tidak mendapat IMB dan beberapa sanksi administratif lainnya.

Sekretaris Disnakertrans Mimika, Santy Sondang mengatakan dan menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Menurutnya, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Jalannya giat sosialisasi oleh BJS Ketenagakerjaan Mimika

"Saat ini Indonesia maupun dunia pada umumnya masih mengalami situasi yang sangat sulit akibat pandemi covid-19. Implikasi pandemi covid ini bukan hanya terdampak pada aspek kesehatan tetapi juga meluas pada aspek sosial dan aspek ekonomi masyarakat juga,"kata Santy.

Dikatakan, bahwa aktifitas perekonomian negeri ini tengah mengalami penurunan secara drastis seiring dengan pembatasan masyarakat yang dihimbau dalam menjaga penularan covid-19.

Oleh karenanya, persolan ini menjadi tantangan yang berat terutama ketika pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang luar biasa dan strategis dalam menghadapi situasi ini.

Penanganannya, menurut Santy, tentu tidak bisa hanya dilihat dari kesehatan saja tetapi juga beriringan dari sisi perekonomian masyarakat. 

Menurutnya, dalam situasi krisis seperti ini maka perlu kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masyarakat semestinya sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mempersiapkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka harapan kita para pekerja dapat menerima manfaat di kemudian hari," ujarnya.

Santy juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan dengan nominal Rp2.400.000 sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Untuk kepesertaan BPJS, Santy juga mengatakan, bahwa tenaga honor di Disnakertrans Mimika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga sudah menerima subsidi upah tersebut.

Diharapkan, dengan adanya peraturan ini maka perusahaan atau pemberi kerja diharapkan tetap bertahan selama masa pandemi hingga ekonomi kita berangsur pulih.

"Kami juga menghimbau kepada  OPD agar dapat memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja non ASN. Marik kita dukung pelaksanaan Paritrana ini dan mendorongnya agar dapat dimaksimalkan melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.

Momen pada giat ini juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Keluarga ahli waris almarhum Akmal yang adalah pekerja Mustahik Baznas Timika diberikan BPU sebesar Rp42 juta.

Selain itu dilakukan pula penyerahan santunan jaminan hari tua sebesar Rp14.668.830, jaminan pensiun Rp350.700 per bulan dan jaminan kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Marthen Murib, eks karyawan Yayasan Jaya Sakti Mandiri. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top