
Pada giat ini dilakukan juga penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris
MIMIKA,BM
Kabupaten Mimika saat ini tengah dipersiapkan untuk menjadi bagian dalam penilaian Anugerah Paritrana Award 2020 tingkat nasional.
Anugerah Paritrana Award merupakan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan BPJS Ketenagakerjaan.
Anugerah ini diberikan sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang selama ini memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Agar Mimika memiliki peluang meraih anugerah Paritrana, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika melakukan sosialisasi Paritrana Award 2020 tingkat nasional di Hotel Horison, Kamis (22/10) dan dibuka Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Santy Sondang.
"Untuk penilaian anugerah ini Pemda Mimika sudah unggul karena sudah mengeluarkan Perda. Perda itu bobotnya 10 dari total penilaian 100 jadi ibarat pertandingan, Mimika sudah menang 1:0," tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K Boekan.
Selain Mimika, Verry mengatakan, untuk Papua baru ada Pemda Raja Ampat dan Kota Sorong yang memiliki perda ini. Secara nasional belum banyak daerah yang memiliki peraturan daerah ini.
"Jadi ini sebenarnya modal dasar yang kuat untuk Pemda Mimika bisa bertarung memperebutkan juara di Paritrana Award," ujarnya.
Selain peratutan daerah, syarat berikutnya adalah mendaftarkan tenaga kontrak atau honor daerah dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Mimika Memang belum semua di lingkup Pemda Mimika terdaftar namun diharapkan di 2020 ini semua tenaga kontrak bisa didaftarkan karena bobot penilaiannya cukup tinggi.
Penilaian juga didasari pada bagaimana upaya pemerintah daerah melalui APBD membackup atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Pekerja rentan contohnya petani, peternak, nelayan, tukang kayu, tukang batu, tukang ojek.
Syarat berikutnya yakni kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Mimika untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepatuhan harusnya memiliki kepastian adanya keterlibatan pemda dalam menegakkan low infosman agar pemilik toko, kios atau koperasi bahkan perusahaan ikut terdaftar.
"Semua ini domainnya ada di Disnakertrans Mimika apalagi kita sudah punya perda. Di perda itu ada sanksinya, di pasal 20 salah satunya sanksi administrasi contohnya adalah teguran dan surat peringatan," ujarnya.
Selain itu, ada juga sanksi yang sifatnya bukan administrasi seperti penghapusan dan penutupan ijin usaha, tidak memberikan ijin usaha dan tidak mengijinkan tenaga asing untuk bekerja. Untuk perorangan tidak mendapat IMB dan beberapa sanksi administratif lainnya.
Sekretaris Disnakertrans Mimika, Santy Sondang mengatakan dan menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Menurutnya, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sitem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jalannya giat sosialisasi oleh BJS Ketenagakerjaan Mimika
"Saat ini Indonesia maupun dunia pada umumnya masih mengalami situasi yang sangat sulit akibat pandemi covid-19. Implikasi pandemi covid ini bukan hanya terdampak pada aspek kesehatan tetapi juga meluas pada aspek sosial dan aspek ekonomi masyarakat juga,"kata Santy.
Dikatakan, bahwa aktifitas perekonomian negeri ini tengah mengalami penurunan secara drastis seiring dengan pembatasan masyarakat yang dihimbau dalam menjaga penularan covid-19.
Oleh karenanya, persolan ini menjadi tantangan yang berat terutama ketika pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang luar biasa dan strategis dalam menghadapi situasi ini.
Penanganannya, menurut Santy, tentu tidak bisa hanya dilihat dari kesehatan saja tetapi juga beriringan dari sisi perekonomian masyarakat.
Menurutnya, dalam situasi krisis seperti ini maka perlu kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masyarakat semestinya sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mempersiapkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka harapan kita para pekerja dapat menerima manfaat di kemudian hari," ujarnya.
Santy juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan dengan nominal Rp2.400.000 sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Untuk kepesertaan BPJS, Santy juga mengatakan, bahwa tenaga honor di Disnakertrans Mimika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga sudah menerima subsidi upah tersebut.
Diharapkan, dengan adanya peraturan ini maka perusahaan atau pemberi kerja diharapkan tetap bertahan selama masa pandemi hingga ekonomi kita berangsur pulih.
"Kami juga menghimbau kepada OPD agar dapat memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja non ASN. Marik kita dukung pelaksanaan Paritrana ini dan mendorongnya agar dapat dimaksimalkan melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.
Momen pada giat ini juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Keluarga ahli waris almarhum Akmal yang adalah pekerja Mustahik Baznas Timika diberikan BPU sebesar Rp42 juta.
Selain itu dilakukan pula penyerahan santunan jaminan hari tua sebesar Rp14.668.830, jaminan pensiun Rp350.700 per bulan dan jaminan kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Marthen Murib, eks karyawan Yayasan Jaya Sakti Mandiri. (Shanty)