Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dari Rumah Melalui ‘Lapak Asik’
Lapak Asik (Foto Google)
MIMIKA,BM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dedy Mulyadi kepada BeritaMimika mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Bagi warga Mimika yang ingin mengurus JHT dapat menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT.
Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.
"Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta,"kata Dedy.
Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT urutannya sebagai berikut, pertama diawali dengan melakukan tegistrasi melalui situs antrian. bpjsketenagakerjaan. go.id.
Kemudian memilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang terdekat, melakukan scan atau pemindahan semua dokumen yang dipersyaratkan (termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap) lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
Lainnya, kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJS Ketenagakerjaan Mimika yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
Tidak hanya itu, peserta juga harus menyiapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain, memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen serta keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
Dedy menghimbau, agar seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT. Maka dari itu, proses verifikasi meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.
“Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim dan menjamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, namun dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta. Untuk saat ini kami mohon pengertian peserta untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia”, ungkapnya. (Shanty)





