BRI dan Pegadaian Ubah Jam Operasional Ikuti Instruksi Pemerintah
Kantor Bank BRI Jalan Budi Utomo
MIMIKA, BM
Mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Mimika yakni Bank BRI dan Pegadaian mulai mengubah jam layanan operasional.
Hal tersebut merujuk pada instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika yang membatasi jam operasinal baik toko, supermarket, pasar juga bank serta kantor-kantor.
Bank BRI mengubah jam layanan kas mulai pukul 09.00-14.00 Wit dan pelayanan nasabah sampai pukul 15.00 Wit. Operasional ini mulai berlaku sejak hari ini, Senin (30/3) kemarin sampai Kamis (9/4).
Namun, dengan perubahan jam layanan ini Bank BRI menyarankan nasabahnya untuk memanfaatkan layanan perbankan dari rumah melalui aplikasi BRI seperti BRIMo, Mobile Banking, Internet Banking dan LinkAja.
Kepala BRI Sukarno saat dihubungi BeritaMimika mengaku mengubah jam operasional dengan mengikuti instruksi pemerintah guba keamanan bersama serta menghindari kontak fisik dengan pihak luar.
Menurutnya dengan adanya digitalisasi perbankan diharapkan memudahkan masyarakat atau nasabah dalam mengakses layanan perbankan.
"Nasabah dapat mengakseanya melalui Webb Ib.bri.go.id atau smartphone dengan aplikasi Brimo, Mobil Banking, Internet Banking untuk transaksi non tunai sedangkan untuk transaksi tunai nasabah disarankan untuk datang ke Agen Beilink, ATM atau CRM,"tutup Sukarno.
Untuk Kantor Pegadaian, pelayanan hari Senin-Jumat dimulai pukul 09.00-14.00 Wit. Khusus hari Sabtu hanya sampai pukul 12.00 Wit. Layanan ini sudah berlaku sejak tanggal 23 yang lalu sampai tanggal 2 April mendatang.
Untuk memudahkan seluruh nasabah dalam melakukan transaksi baik perpanjangan, cicilan, tebus dan membayar angsuran, Pegadaian menyarankan nasabah untuk melakukannya secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS).
“Jadi kita kurangi jam layanan tatap muka tetapi nasabah tidak perlu khawatir karena kita juga punya aplikasi online jadi silakan manfaatkan itu. Pelayanan kita melalui PDS bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, apalagi sekarang pemerintah minta kita yang tidak memiliki kepentingan keluar rumah untuk tetap di rumah,” tutur Kepala Pegadaian Cabang Timika, Sambud Hendrik Tooy saat dihubungi BeritaMimika, Senin (30/3) kemarin. (Shanty)





