Perda Retribusi PPI Belum Dapat Diberlakukan

Kepala Dinas Perikanan Mimika
MIMIKA, BM
Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pelabuhan Pendaratan Ikan yang sudah di perdakan pada 2019 lalu hingga saat ini belum dijalankan.
Pasalnya, Perda retribusi PPI yang diusulkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Mimika masih dalam pembahasan di Provinsi Papua untuk memperoleh nomor registrasinya.
Pembahasan di Jayapura dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob, Plt Bagian Hukum Jambia dan beberapa OPD Pemda Mimika pengusul Perda.
"Namun dalam pembahasan ada sedikit perbaikan oleh tim provinsi jadi nanti 3 minggu ke depan kita bersama-sama dengan dinas-dinas yang mengajukan perda kemarin akan berangkat ke Jakarta di Kementerian Dalam Negeri untuk pembahasan lebih lanjut," tutur Kepala Dinas Perikanan, Leentje Siwabessy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Dikatakan, selain Perda Retribusi, Perda Perubahan Pemakaian Kekayaan Daerah yang ada di PPI Pomako seperti coldstorage, sewa lahan, penjualan benih ikan di balai benih ikan di SP13 juga diusulkan oleh OPD-nya.
"Kecuali parkir saja karena parkir kita sudah jalankan dan yang lain belum bisa diberlakukan padahal itu sangat membuka peluang untuk potensi di Mimika. Tapi bisa dipastikan sebelum pertengahan tahun kami sudah bisa berlakukan," jelasnya.(Shanty)





