Ekonomi dan Pembangunan

Peternak Babi Mimika Minta Kebijakan Dievaluasi

Ketua Koperasi Konsumen Komunitas Peternak Babi Kabupaten Mimika, Kelvin Arum

MIMIKA, BM

Komunitas Peternak Babi Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika mengevaluasi kebijakan terkait pengiriman ternak babi dan daging beku dari Mimika ke luar daerah. Permintaan tersebut disampaikan karena peternak mengaku kesulitan menjual ternak yang saat ini mulai mengalami penumpukan.

Ketua Koperasi Konsumen Komunitas Peternak Babi Kabupaten Mimika, Kelvin Arum, saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Kamis (13/8/2026), mengatakan populasi ternak babi di Mimika mulai kembali meningkat setelah sebelumnya para peternak melakukan upaya pemulihan dan pengembangbiakan ternak.

Namun, menurut Kelvin, kebijakan pemerintah yang membatasi pengiriman babi hidup maupun daging babi ke luar daerah membuat peternak kesulitan memasarkan hasil ternaknya.

“Sekarang babi sudah mulai banyak di Timika, tetapi peternak kewalahan menjual karena ada kebijakan yang membatasi pengiriman ke daerah lain,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masuknya daging babi beku dari luar daerah, seperti Surabaya dan Bali. Menurutnya, kondisi tersebut semakin menekan peternak lokal karena stok ternak dan daging di Mimika dinilai sudah cukup banyak.

Kelvin menyebut komunitas peternak babi yang dibina koperasi saat ini mencakup sekitar 400 peternak atau kepala keluarga. Mereka kemudian meminta DPRK Mimika memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam penyampaian aspirasi, komunitas peternak membawa sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta pemerintah mengevaluasi bahkan membatalkan rekomendasi yang menjadi persyaratan pengiriman babi hidup maupun daging beku ke luar Mimika.

Kelvin menilai proses rekomendasi yang berlapis dapat menyulitkan peternak dan berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar apabila tidak dikelola secara transparan.

“Kami meminta prosesnya dipermudah dan jangan sampai hanya orang-orang tertentu yang bisa mengirim. Peternak harus diberikan kesempatan yang sama untuk memasarkan ternaknya,” katanya.

Kedua, peternak meminta adanya kebebasan yang lebih luas untuk mengirim babi hidup maupun daging babi ke luar Timika sesuai ketentuan kesehatan dan karantina yang berlaku.

Menurut Kelvin, pembatasan pemasaran menyebabkan ternak menumpuk di kandang. Sebagian peternak bahkan terpaksa memotong ternaknya dan menjual secara langsung di sekitar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurangi biaya pakan.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terhadap persoalan tersebut, bukan hanya melarang penjualan langsung yang dilakukan masyarakat.

Tuntutan ketiga adalah meminta pemerintah menghentikan atau mengevaluasi pengiriman daging babi beku dari luar daerah ketika stok ternak dan daging lokal masih melimpah.

Kelvin mencontohkan informasi mengenai masuknya sekitar 25 ton daging babi beku dari Surabaya yang menurutnya semakin menekan pasar peternak lokal.

“Kenapa kita memasukkan daging dari luar sementara produksi peternak di Timika melimpah? Uang dari masyarakat Timika akhirnya keluar daerah, padahal kalau peternak lokal berkembang, perputaran uang juga terjadi di dalam daerah,” jelasnya.

Tuntutan keempat, komunitas meminta pemerintah tidak melarang masyarakat menjual daging hasil ternaknya melalui gerai atau tempat penjualan milik pribadi di sekitar lingkungan tempat tinggal, sepanjang memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan pangan.

Sementara tuntutan kelima berkaitan dengan pengembangan industri pakan ternak. Para peternak meminta Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong investor membangun industri pakan berkualitas di Timika, termasuk melalui dukungan atau skema subsidi yang memungkinkan harga pakan lebih terjangkau.

Menurut Kelvin, ketersediaan pakan dengan harga terjangkau menjadi salah satu faktor penting dalam keberlangsungan usaha peternakan babi. Ia menilai Mimika memiliki potensi untuk mengembangkan industri pakan karena dapat memanfaatkan berbagai bahan baku yang tersedia maupun didatangkan dari luar.

Kelvin berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan peternakan yang berpihak pada masyarakat lokal.

Ia menilai sektor peternakan babi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga dan penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Mimika.

“Kalau peternak bisa menjual ternaknya, uang akan berputar di masyarakat. Ini yang harus kita hidupkan, terutama sektor ekonomi keluarga dan usaha mikro di Mimika,” pungkasnya. (Nuel)

Bupati JR Resmi Buka Festival UMKM 2026, Diikuti 125 Pelaku Usaha

Festival UMKM 2026 Resmi Dibuka ditandai dengan pemukulan tifa serentak

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob secara resmi membuka festival UMKM yang berlangsung di halaman Graha Eme Neme Yauware, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Koperasi dan UKM Mimika ini berlangsung selama tiga hari mulai 10-12 Agustus 2026. Festival ini digelar dalam rangka memperingati HUT UMKM Nasional ke 10 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 81 tahun.

Untuk diketahui, festival ini diikuti oleh 125 pelaku usaha UMKM yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan UKM Mimika.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya menyatakan komitmennya untuk mendorong kemandirian UMKM agar mampu bersaing secara tangguh di pasar yang lebih luas. 

Guna mendukung legalitas usaha, Pemkab Mimika menginstruksikan Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan instansi terkait untuk membuka stan pelayanan langsung (jemput bola) di lokasi festival. 

Layanan ini memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK secara gratis dan cepat.

"Tolong buat layanan pembuatan NIB di sini. Tolong nanti dicek kembali ya, jangan sampai banyak pelaku UMKM kita yang belum mempunyai izin usaha. Kita harus bantu mereka untuk mempermudah proses itu,” kata Bupati JR.

Bupati JR menambahkan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku UMKM di Mimika memiliki legalitas hukum yang jelas, yang nantinya akan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah maupun permodalan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap produk dalam negeri dengan cara membeli dan menggunakan hasil karya anak daerah. Peningkatan konsumsi produk lokal dinilai menjadi kunci utama dalam membuka lapangan kerja baru dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

“Dengan membeli produk UMKM lokal, sesungguhnya kita sedang membantu meningkatkan pendapatan masyarakat kita,” tuturnya.

Bupati JR juga meminta kepada pihak perbankan, khususnya Bank Papua dan jajaran bank swasta untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi para pelaku usaha mikro. Pihak bank diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan kredit usaha tanpa birokrasi yang mempersulit masyarakat kecil.

Kepada para pelaku UMKM, Bupati berpesan agar terus meningkatkan mutu produk, memperbaiki kemasan (packaging) dan mulai memanfaatkan teknologi digital. 

"Pemasaran melalui platform daring (e-commerce) dinilai sangat penting agar produk-produk unggulan Mimika bisa dikenal di tingkat nasional hingga menembus pasar internasional," ujarnya.

Lanjutnya, pembangunan ekonomi ini tidak dapat dicapai oleh pemerintah sendirian. Dibutuhkan sinergi yang kuat melalui prinsip 3K yaitu Kerja Sama, Koordinasi, dan Kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, perbankan, media massa, masyarakat, serta dukungan penuh dari TNI-Polri.

"Melalui integrasi seluruh sektor ini, Kabupaten Mimika optimistis mampu menciptakan ekosistem UMKM yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Semuel Yogi mengatakan, pelaksanaan Festival UMKM bertujuan untuk meningkatkan promosi, pemasaran produk UMKM, khususnya produk unggulan lokal di wilayah Kabupaten Mimika.

"Ini juga untuk mendorong masyarakat mencintai, membeli, dan menggunakan produk UMKM lokal di wilayah Kabupaten Mimika, serta memperluas usaha dan membuka peluang kemitraan UMKM dan pemerintah, dunia usaha, dan perbankan sebagai stakeholder lainnya," Kata Yogi.

Yogi menambahkan, festival ini juga diharapkan bisa membangun semangat kebersamaan dalam mewujudkan UMKM Kabupaten Mimika, untuk siap bersaing dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

“Kami percaya bahwa UMKM bukan hanya tentang usaha kecil, tetapi harapan besar tentang pengembangan, pekerjaan, dan kemandirian demi untuk masa depan, demi untuk bangsa, dan demi untuk Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Per 10 Agustus, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

SPBU Hasanuddin

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mulai 10 Agustus 2026.

Penerapan sistem tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 56 tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian Serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Mimika untuk tetap terjaga ketersediaan BBM jenis Solar. 

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan berplat nomor polisi ganjil mengisi pada hari, Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan, kendaraan berplat nomor polisi genap mengisi pada hari, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Sementara, hari Minggu pelayanan BBM jenis Solar tutup (tidak melayani).

Pengisian BBM Solar dilakukan setelah QR Code sesuai dengan STNK asli kendaraan dengan menunjukkan langsung ke Operator.

Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi, Ambulans dan Mobil Jenazah, Mobil Pemadam Kebakaran, Kendaraan Penanggulangan Bencana, Kendaraan Pengakut Sampah serta Kendaraan Operasional Pemerintah yang mendapat penugasan khusus.

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, mulai dari tanggal 1 AAgustu itu sifatnya hanya sosialisasi sampe dengan tanggal 9 Agustus 20206.

“Nanti pada hari Senin tanggal 10 Agustus baru kita terapkan,"ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya surat edaran Bupati Nomor 62 ini, masyarakat bisa mengikuti edaran tersebut dengan baik.

“Kami berharap masyarakat bisa mengikuti edaran ini secara baik dan bijak dalam penggunaan BBM subsidi ini, agar kebutuhan biosolar bisa dirasakan oleh semua masyarakat,”ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top