Hukum & Kriminal

Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Pelaksanaan HUT Mimika Ke-29

Kabag Ops Polres Mimika, AKP Hendri Alfred Korowa.

MIMIKA, BM

Demi lancar dan sukses berjalannya pelaksanaan HUT Kabupaten Mimika ke-29 yang jatuh pada 8 Oktober 2025, ratusan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Ratusan personel ini disiapkan untuk mengawal sekaligus mengamankan perayaan HUT Mimika ke-29," kata Kabag Ops Polres Mimika, AKP Hendri Alfred Korowa, Selasa (07/10/2025).

Disampaikan Kabag Ops bahwa personel gabungan ini akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 dan juga di Graha Eme Neme.

"Tujuan pengamanan ini agar rangkaian kegiatan HUT Mimika yang dilakukan di dua titik berjalan lancar. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap jaga kamtibmas serta mampu menciptakan suasana kondusif," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops berharap perayaan HUT Mimika kali ini dapat berjalan dengan baik. (Ignasius Istanto)

Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis

Foto Istimewa/ kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam pengungkapan kali ini, dua orang pelaku ditangkap atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan tembakau sintetis.

Penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Hasanuddin.

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan, dan alhasilnya tim mengamankan pelaku pertama berinisial MAAFI di salah satu toko buah yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong Masjid Al-Hijrah.

Dari tangan pelaku MAAFI, tim menemukan satu paket sabu dan satu paket tembakau sintetis.

Usai mengamankan pelaku pertama, tim melakukan interogasi. Dan dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah menyerahkan cairan bahan baku tembakau sintetis kepada temannya, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku kedua berinisial SRR di lokasi berbeda, tepatnya di lorong Masjid Al-Hijrah Timika.

Dari tangan pelaku kedua, tim menemukan
4 paket kecil narkotika jenis sintetis, 1 kantong plastik tembakau bahan baku tembakau sintetis dan 1 botol bekas cairan bahan baku tembakau sintetis.

Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika Akp Mattinetta, S.Sos.,M.M., menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Ignasius Istanto)

Perkembangan Kasus Peredaran Upal, Polisi Terus Lakukan Pendalaman

Foto Dok/ Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika terus melakukan pendalaman kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka Mayang alias K dan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA alias R.

"Perkembangan kasus ini kita masih dalam tahap pendalaman. Kita juga mau periksa ahli,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui Rabu (15/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim bahwa misalnya nanti sudah selesai periksa ahli pihaknya akan melakukan pengembangan terkait dimana saja uang palsu itu diedarkan dan di cetak.

"Kita mau periksa ahli seharusnya ke Jakarta, tapi karena ada saksi di Jayapura dan mengingat waktu kita pakai yang di Jayapura saja. Kita periksa ahli ini terkait kita mengecek tanda tangan pengesahan uang dan jenis kertas yang dipakai,"ujar AKP Rian.

Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu oleh kedua tersangka ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2025. (Ignasius Istanto)

Top