
Foto bersama para peserta kegiatan dengan Kadis Kesehatan Reynold Ubra
MIMIKA, BM
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar Pertemuan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu di tingkat kabupaten dan distrik untuk meningkatkan sinergi lintas sektor, pemahaman, dan pengelolaan Posyandu yang komprehensif sebagai pilar kesehatan masyarakat.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan kegiatan, mengoordinasikan program, membina kader, dan menyelesaikan permasalahan demi terwujudnya pelayanan Posyandu yang prima.
Pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (29/8/2025) dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, posyandu (pos pelayanan terpadu) merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
Posyandu bukan hanya wadah pelayanan kesehatan ibu dan anak, namun juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga, terutama melalui pemantauan tumbuh kembang Balita, pencegahan stunting, serta edukasi gizi dan pola hidup sehat.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 dan diperbaharui melalui Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu, kedudukan Posyandu semakin kuat karena diatur secara resmi dalam kelembagaan desa dan kelurahan.
"Posyandu kini bukan hanya kegiatan sukarela masyarakat, melainkan bagian dari sistem pembangunan desa/kelurahan yang ditetapkan melalui peraturan desa dan surat keputusan kepala desa. Hal ini menegaskan bahwa Posyandu adalah mitra strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," Jelas Frans.
Frans mengatakan, Kabupaten Mimika memiliki komitmen yang besar untuk menurunkan angka stunting sekaligus memperkuat fungsi pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat akar rumput.
Oleh sebab itu, pertemuan Pokjanal Posyandu hari ini memiliki arti yang sangat penting, karena melalui forum ini disosialisasikan Permendagri nomor 13 tahun 2024 agar seluruh pihak memahami arah kebijakan penguatan Posyandu, memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah, PKK, perangkat kampung, tokoh masyarakat, dan tenaga kesehatan.
Sselain itu, untuk memperbaharui SK tim Pokjanal Posyandu di semua tingkatan, agar fungsi pembinaan berjalan lebih optimal dan mempertegas komitmen bersama dalam memberdayakan Posyandu sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
"Mari kita pastikan tidak ada lagi anak-anak di Mimika yang mengalami gizi buruk atau stunting. Mari kita wujudkan keluarga yang sehat, kuat, dan sejahtera, demi terwujudnya Mimika yang maju, mandiri, dan berdaya saing,"ungkapnya.
Sementara itu, ketua panitia kegiatan Lenny Silas dalam laporannya menyampaikan, Posyandu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta meningkatkan pelayaan desa..
Berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)/ Lembaga Adat Desa (LAD) mengatur lebih lanjut tentang kelembagaan, kepengurusan dan tugas fungsi masing-masing jenis LKD.
Pada pasal 7 disebutkan bahwa Posyandu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
"Dengan demikian semakin jelas bahwa kedudukan Posyandu saat ini menjadi lebih kuat, sebagai bagian dari kelembagaan yang ada di Desa pengaturan kedudukannya, kepengurusannya, tugas dan fungsinya diatur dengan Peraturan Desa, serta kepengurusannya ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Desa,"jelas Lenny.
Ia mengatakan, bahwa Posyandu juga merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Sebagai struktur terkecil dan terdepan dalam pelayanan kesehatan, Posyandu bisa menjangkau masyarakat secara langsung, Posyandu juga mampu memberdayakan para ibu untuk memperhatikan kesehatan anak dan pola konsumsi keluarga.
"Kekuatan utama Posyandu adalah pada deteksi awal terkait tumbuh kembang bayi dan balita, selanjutnya sebagai upaya pencegahan, stunting," ujarnya.
Dijelaskan, Poyandu dalam melaksanakan tugasnya di bawah pembinaan Tim Pokjanal Posyandu masing-masing tingkat yang sudah diperbaharui menjadi tim pembina Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Adapun tujuannya, meningkatkan pemahamam lintas sektor terkait posyandu diantaranya, mensosialisasikan Permengari Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, meningkatkan pemahaman lintas sektor tekait peran dan fungsi posyandu di bidang Kesehatan, meningkatkan peran lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, memperbaharui SK Tim Pokjanal Posyandu tingkat Kabupaten, Distrik dan Kelurahan/Kampung sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024 menjadi Tim Pembim Posyandu. (Shanty Sang)