Kesehatan

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Kenalkan Aplikasi E-Dabu Mobile Versi 1.0

Foto bersama usai kegiatan media gathering, Kamis (20/8)

MIMIKA, BM

Dalam rangka mempermudah badan usaha daan melakukan urusan administrasi JKN-KIS karyawannya, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi elektronik data badan usaha (e-Dabu) Mobile versi 1.0 dan pelayanan Chika dan Vika.

Aplikasi tersebut dikenalkan pada kegiatan media gathering yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan di Hotel Horison, Kamis (20/8).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Suzan dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Bertrand Tupan serta perwakilan media online, cetak dan elektronik di Mimika.

Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya.

Perlu diketahui, aplikasi e-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha merupakan aplikasi bantu untuk mempermudah proses pendaftaran, mutasi tambah atau kurang peserta dan melihat tagihan iuran Badan Usaha yang dapat diakses melalui handphone oleh admin di perusahaan.

Sementara, layanan Chika (chat asistand JKN) adalah sebuah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh sistem facebook messenger, telegram dan whatsapp.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Ardiansyah menjelaskan, Layanan Chika dapat diakses melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang telah ditentukan. Misalnya seperti facebook messenger (https://www.facebook.con/BPJSKesehatanRI/).

Selain itu dapat diakses melalui halaman resmi facebook BPJS Kesehatan kemudian diklik tombol facebook messenger untuk berinteraksi dengan chika.

Sementara untuk telegram bisa di search BPJSKes_bot dan untuk whatsapp di nomor Chika (08118750400). Setelah itu langsung dapat berinteraksi.

Ia menjelaskan, Vika merupakan pelayanan informasi melalui mesin penjawab untuk mengecek status tagihan maupun mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait program JKN-KIS.

Vika ini sama dengan call center BPJS Kesehatan yang sudah ada. Masyarakat bisa menelpon ke nomor 1500400 dan akan dijawab petugas BPJS Kesehatan.

Selanjutnya akan dipandu untuk memilih menu layanan dengan menekan 1 untuk mengecek status kepesertaan dan 2 untuk cek tagihan.

Djamal Ardiansyah mengatakn, kegiatan gatering merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media.

"Kami juga ingin menjaga dan menjalin silahturahmi sekaligus apresiasi kami berkontribusi terhadap progran JKN dalam menyampaikan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tentang program JKN," ungkapnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan di seluruh kantor cabang dan wilayah. Dalam kegiatan ini juga disampaikan beberapa fitur-fitur kanal layanan.

Yang mana menurut Djamal, untuk memudahkan peserta dan peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan karen cukup mengakses lewat chating melalui media whatsapp, messenger dan telegram. Jadi tidak perlu lagi menginstal aplikasi dan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

"Apalagi saat era pandemi sosial, distancing saat ini sedang digencarkan. Jadi kami harapkan dengan adanya ini bisa mempermudah dan mendukung dalam penekanan dan pencegahan covid-19,"harapnya. (Shanty)

101 Kasus Baru Dalam 16 Hari, Pemda Mimika Perpanjang Status New Normal

Konferensi pers usai rapat evaluasi status Covid-19 di Mimika

MIMIKA, BM

Selama diberlakukan Status Tanggap Darurat New Normal Edisi III di Kabupaten Mimika, jumlah kasus baru Covid-19 terhitung mulai Senin (3/8) hingga hari ini, Rabu (19/8) berjumlah 101 kasus dan 42 pasien dinyatakan sembuh.

Dengan penambahan dan pengurangan ini maka kumulatif kasus secara keseluruhan hingga hari ini berjumlah 656. Dari jumlah ini, kasus aktif masih sebanyak 151 pasien.

Data tim covid-19 yan dihimpun BeritaMimika terkait kasus baru yang menonjol selama New Normal Edisi III ini terjadi pada tanggal 11 (10 kasus), 12 (11 kasus) dan 15 Agustus (12 kasus).

Di masa ini pula Distrik Tembagapura masih dinyatakan sebagai zona Merah dengan 105 pasien.

Sementara beberapa distrik di seputaran Kota Timika, total pasien Covid-19 sebanyak 46 orang dan telah berubah status menjadi zona kuning dan hijau, termasuk Mimika Baru.

Beberapa distrik, kelurahan dan kampung yang dulunya ada kasus covid, kini telah dikategorikan sebagai zona hijau.

Diantaranya Distrik Kawamki (Harapan), Iwaka (Limau Asri Timur), Mimika Timur (Poumako dan Hiripau) Wania (Mandiri Jaya dan Nawaripi) Kuala kencana (Utikini baru, Mimika Gunung dan Pioka Kencana) serta Distrik Mimika Baru (Timika Indah, Pasar Sentral, Dinggo Narama dan Hangaitji).

Zona kuning adalah Distrik Mimika Baru (Timika Jaya 8 kasus, Otomona 7, Perintis 4, Kwamki 4, Sempan 2, Kebun Siri 2, Koperapoka 2 dan Wanagon 1 kasus). 

Selain itu Distrik Kuala Kencana (Kuala Kencana 7 dan Karang Senang 2 kasus) dan Distrik Wania (Kamoro Jaya 3, Kadun Jaya 2, Inauga dan Wonsari Jaya 1 kasus).

Walau lonjakan kasus terhitung masih tinggi, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memiliki alasan mengapa New Normal harus diperpanjang hingga edisi ke IV.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, Reynold Ubra menjelaskan ada tiga alasan mendasar mengapa status ini diperpanjang.

Hal ini ia sampaikan usai pertemuan evaluasi status darurat Covid-19 di Mimika yang diselenggarakan di Mozza, antara pemerintah daerah (tim gugus -red) dan forkompinda.

"Pertama, reproduksi efektif arti atau reproduksi time (Re/Rt) di Kabupaten Mimika hanya 0,99. Ini dibawah angka satu, artinya ada kasus tapi tidak menularkan. Bagaiamana Tembagapura?Dalam 24 jam terakhir angka reproduksi efektifnya hanya 0,68 dan kasusnya juga tidak menularkan," ungkapnya.

Kedua, hampir seluruh kasus yang ditemukan di Timika adalah kasus import yang kemudian menularkan secara transmisi lokal.

"Namun hampir semua tidak menunjukan gejala, hanya 2 pasien tapi bisa ditangani dengan baik. Dan ketiga, dalam 16 hari terakhir tidak terjadi kematian akibat Covid-19," jelasnya.

Reynold mengatakan, pada pertemuan evaluasi tadi di Mozza, ditetapkan pula bahwa masa new normal edisi IV berlangsung selama 32 hari sampai 19 September 2020.

"Khusus untuk Tembagapura, bagaimana agar karyawan bisa turun akan diatur. Disana akan dibuat zona hijau, kuning dan merah. Hal ini dilakukan mengikut pedoman kementerian kesehatan revisi ke lima," ungkapnya.

Reynold menyebutkan, untuk karyawan PTFI yang ingin turun ke Timika dan berada di zona merah maka harus dilakukan PCR, tetapi zona kunin dan hijau bisa dengan hanya menggunakan hasil rapid tes sebagai pelaku perjalanan.

"Dalam pertemuan ini juga tempat hiburan malam (THM) dibuka namun dibatasi sampai jam 2 subuh," ungkapnya.

Selain itu, itu akan diterapkan juga peraturan bupati untuk melaksanakan semua protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan menxuci tangan.

Penerapan perbub nanti akan dikawal langsung oleh pokja 19 yang merupakan bagian dari tim gugus tugas.

Perbub ini merupakan turunan dari instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan di Mayasarakat.

"Jadi nanti ada sanksi dan advokasi serta sosialisasi kepada masyarakat supaya lakukan protokol kesehatan. Yang terpenting juga, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu perkantoran, acara nikah dan lainnya wajib menyampaikan surat kepada pokja di posko kesehatan SP 2. Tim selanjutnya akan melakukan wawancara dan observasi lapangan," jelasnya. (Shanty)

Alhamdulillah, Obat Primaquine di Mimika Kini Cukup Hingga Desember

Obat malaria primaquine (coklat) dan DHP Frimal (biru)  

MIMIKA, BM

Persediaan obat malaria jenis primaquine di Kabupaten Mimika kini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga Desember 2020 mendatang setelah sebelumnya hanya bertahan hingga September.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra kepada BeritaMimika di Pendopo Rumah Negara, Rabu (19/8) menyampaikan hal tersebut.

"Obat untuk primaquine stoknya sekarang sudah tersedia karena kami dapat kiriman dari Jayapura dan itu bertahan bisa sampai Desember," tuturnya.

Namu Reynold kembali mengingatkan, di masa milenial ini mencegah justru jauh lebih baik dari pada mengobati.

Pasalnya sekali sakit maka tentu sangat berpengaruh terhadap usia harapan hidup manusia atau pasien. Maknanya sama dengan orang yang sering menunda pekerjaan.

"Untuk malaria rata-rata di setiap hari ada 30-50 kasus, sebenarnya belum ada perubahan yang signifikan. Yang nanti akan kami evaluasi di akhir Agustus adalah melihat berapa orang yang benar-benar sembuh paripurna sama dengan TB dan covid. Jadi, kita akan evaluasi untuk melihat yang benar-benar dinyatakan malaria sembuh pada hari ke 7, 14, 21 dan hari ke 28," jelasnya.

Reynold berharap, persoalan malaria jangan diabaikan karena keadaan covid saat ini. Pasien covid terus bertambah, jangan sampai pasien malaria pun demikian.

Untuk mencegahnya, Reynold Ubra berpesan, ketika keluar dari rumah pada malam hari harus menggunakan baju lengan panjang.

Jika tidak maka tetap berada dalam rumah mulai pukul 18.00 Wit hingga 06.00 Wit. Selain itu lingkungan rumah juga harus selalu dijaga agar bersih sehingga tidak menjadi tempat perindukan nyamuk.

Tempat potensial menjadi perindukan nyamuk seperti tempat penampungan air, bak mandi, air galon dan lainnya harus selalu diperhatikan.

"Kalau sampai malam ada masyarakat yang berkeliaran dan orang sakit berarti kan biaya kesehatan kita juga keluar, biaya pemerintah keluar hanya untuk menyembuhkan. Hal ini harus bisa mendidik masyarakat untuk bisa belajar pola hidup sehat," ujarnya mengingatkan. (Shanty)

Top