10 Parpol di Mimika Ikut Bimtek Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Parpol

Foto bersama perwakilan partai politik usai kegiatan
MIMIKA,BM
Sebanyak 10 partai politik di Kabupaten Mimika, mengikuti bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik serta memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66, Kamis (11/6/2026) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Yohana Paliling,
Adapun tema yang diusung yaitu “Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Aplikasi SIKEPO Tahun Anggaran 2026.”
Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Yohana Paliling dalam sambutannya mengatakan partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, pengelolaan bantuan keuangan partai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Demokrasi diyakini mampu mewujudkan tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” kata Yohana saat membacakan sambutan Bupati Mimika.
Menurut Yohana, pelaksanaan bimbingan teknis tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
Selain itu, penggunaan aplikasi SIKEPO diharapkan dapat mendukung sistem pelaporan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah konstitusi sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Maja itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pengurus partai politik dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara cermat dan menyampaikannya tepat waktu kepada instansi terkait.
Bantuan keuangan partai politik, merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Karena itu, dana tersebut diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pendidikan politik yang menyentuh langsung masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Mimika, Amelda Mince Rumayomi, menjelaskan bahwa Bimtek ini dilakukan untuk mengedukasi pengurus Parpol dalam memigrasi sistem pelaporan dari manual ke digital melalui aplikasi Sikepo.
Aplikasi Sikepo sendiri merupakan inovasi yang digagas oleh mantan Kepala Bidang Politik Kesbangpol saat mengikuti Diklat Pim III. Inovasi ini lahir karena sistem pelaporan manual selama ini dinilai memiliki banyak kekurangan, termasuk keterlambatan pengumpulan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Untuk mempermudah teman-teman partai politik, dibuatlah aplikasi ini, jadi tidak lagi seperti kemarin yang ribet administrasinya. Setelah sosialisasi ini dan mereka paham, aplikasi Sikepo bisa langsung digunakan," jelasnya.
Amelda mengungkapkan, hingga saat ini masih ada satu parpol yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran sebelumnya, yaitu Partai Gerindra. Meski begitu, Kesbangpol memaklumi adanya keterlambatan tersebut karena faktor kedaruratan internal Parpol yang bersangkutan.
"Gerindra yang belum menyerahkan, hal itu karena Ketua DPC-nya kemarin meninggal dunia, jadi ada masa transisi kepengurusan di sana. Kami belum tahu pasti siapa ketua definitifnya sekarang, dan itulah yang menyebabkan penundaan,"tutur Amelda.
Terkait batas waktu, kata Amelda pihaknya tidak memberikan tenggak waktu yang memberatkan, namun meminta Parpol terkait untuk menyelesaikannya sesegera mungkin sebagai bentuk tanggungjawab atas dana publik yang telah diterima.
Selain pelaporan, Kesbangpol Mimika juga mensosialisasikan wacana kenaikan nilai bantuan keuangan per suara sah. Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengusulkan kenaikan signifikan dari yang sebelumnya Rp10.000 per kepala menjadi Rp50.000 per kepala.
"Kita sudah usulkan ke Provinsi dan saat ini sedang menunggu respons balik berupa surat persetujuan. Kemarin teman-teman bidang politik sudah koordinasi ke sana, katanya dalam waktu dekat akan disampaikan balasannya. Apakah disetujui penuh jadi Rp50.000 atau mungkin di angka Rp25.000, nanti kita ikuti saja keputusan provinsi," pungkasnya. (Shanty Sang)













