Awal Desember, Lemasko Dapat Kado Natal dan Tahun Baru

Foto bersama badan pengurus Lemasko usai menggelar jumpa pers
MIMIKA, BM
Di awal bulan Desember, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) mendapatkan kado Natal dan Tahun Baru 2021 berupa putusan pengadilan yang memengangkan mereka atas persoalan hukum Kantor Lemasko yang berlokasi di KM 7, Distrik Wania.
Dengan keluarnya putusan tersebut maka tahun 2021 Lemasko akan menempati gedung baru tersebut setelah sebelumnya dipersoalkan secara hukum oleh salah satu kontraktor yakni Udin Refra.
Terkait masalah ini, ada tiga gugatan yang diajukan oleh kontraktor kepada Lemasko, LPMAK dan PT Freeport Indonesia.
Gugatan pertama nomor 60/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang gedung Art Shop. Gugatan kedua nomor 61/Pdt.G/2020/PN Tim tentang Kantor Lemasko. Sementara gugatan nomor 62/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang Tanah atau Lahan.
Wakil Ketua 2 Lemasko Dominikus Mitoro kepada wartawan saat jumpa pers di Hotel Serayu, Senin (7/12) mengatakan, 8 bulan lamanya mereka berjuang untuk meraih kemenangan ini.
"Kantor ini sebenarnya sudah selesai, rapat tanggal 13 juni 2019 sudah diputuskan di Makasar oleh anggota BPBM LPMAK waktu itu. Anggarannya juga sudah selesai, namun kontraktor Udin Refra mengajukan bahwa ini belum selesai dengan belum penyelesaian sekian miliar rupiah, padahal yang diajukan sesuatu yang belum dikerjakan," ungkap Dominikus.
Lanjut Dominikus, karena gugatan itu Lemasko merasa dilecehkan oleh kontraktor. Masalah inipun sampai dilaporkan ke Polda Papua namun kemudian dikembalikan ke Polres Mimika hingga akhirnya ke pengadilan.
Dijelaskan, pengadilan telah tiga kali memanggil Lemasko. Panggilan pertama, Lemasko hadir namun penggugat tidak memiliki data yang lengkap. Bahkan panggilan kedua dan ketiga, penggugat tidak hadir di pengadilan.
"Pada panggilan keempat mereka menyatakan surat pernyataan pencabutan gugatan dan akhirnya kami mendapat surat penetapan dari pengadilan bahwa kantor ini milik Lemasko,"kata Dominikus.
Katanya, kantor baru ini bukan milik karyawan Lemasko tapi milik masyarakat dari Nakai sampai Warifi. Selama ini masyarakat bertanya kantor Lemasko sebenarnya ada dimana. Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Lemasko mendapatkan Ashop dan kantor mereka.
"Walaupun kunci belum didapat tetapi kami nanti akan minta bantuan ke pihak kepolisian agar membantu supaya mendapatkan kuncinya kembali," ujarnya.
Wakil Ketua 4 mengatakan, sejak dibangunnya Kantor Lemasko ia ditunjuk sebagai ketua tim pembangunan. Dijelaskan, semua kewenangan pembangunan kantor diserahkan ke kontraktor hingga pembangunannya selesai.
"Saya sebagai ketua tim pembangunan saya punya tugas hanya dampingi saja. Pembangunan kantor dan pembayaran sudah selesai. Kantor Lemasko adalah milik orang Kamoro dan atas perjuangan yang dilakukan oleh ketua Lemasko dengan berbagai upaya, kerja keras hingga sampai sidang dan keputusan dari pengadilan sudah diberi hak atau kuasa kepada kami sehingga semua sudah selesai," ungkapnya.
Ketua Lemasko Gerry Okoare menjelaskan kontraktor menggugat kantor, art shop, dan lahan Lemasko namun tiga gugatan semuanya dicabut.
"Permasalahan ini selesai dan semuanya adalah hak Lemasko. Rencananya awal 2021 sekitar bulan Februaru kami akan menempati kantor baru, termasuk art shop. Sehingga ini jadi kado tahun baru. Sebelum menempati kantor baru kita akan adakan upacara adat," ungkapnya. (Shanty)



