GKI Mimika Soroti Larangan Ibadah di Gereja Selama Pemberlakukan PPKM Level 4

Ketua Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Mimika, Pendeta Lewi Sawor
MIMIKA, BM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) level 4 yang diputuskan Pemda Mimika dalam rapat evaluasi, Jumat (30/7) lalu ternyata mendapat sorotan dari pihak gereja yakni GKI Mimika.
Sorotan yang diberikan adalah poin peniadaan ibadah selama masa PPKM level 4.
Ketua Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Mimika, Pendeta Lewi Sawor saat diwawancarai, Selasa (3/8) mengatakan, peniadaan atau pelarangan peribadatan merupakan keputusan yang tidak adil.
"Karena jika bicara soal penerapan protokol kesehatan, untuk gereja khususnya GKI, kami sangat patuh," ujarnya.
Dikatakan, jaga jarak dalam gereja sudah diatur sebagaimana aturan pemerintah. Selain itu jemaat juga wajib memakai masker selama ibadah berlangsung, jam ibadah hanya 1 jam serta pemberian persembahan dilakukan sesudah ibadah supaya umat bisa langsung mencuci tangan.
Kapasitas gerejapun hanya 50 persen dan bahkan ketika jemaat hendak masuk dan keluar gereja pun diatur sebaik mungkin agar tidak berdesakan dan tetap menjaga jarak.
"Di pertokoan orang seenaknya tidak jaga jarak, tidak pake masker tapi tidak disuruh tutup. Tapi gereja yang orang ibadah hanya 1 jam, duduk sopan, jaga jarak, pake masker wajib cuci tangan dan cek suhu tubuh sekarang justru diminta ditiadakan. Logikanya bagaimana?," Tanya Lewi.
Ia meminta Tim Satgas Covid-19 Mimika agar mengevaluasi kembali, karena tidak adil ketika gereja dan semua tempat peribadatan harus ditutup sementara tempat umum lainnya seperti pertokoan dan pasar masih tetap dibuka.
"Padahal disitulah penularan covid-19 justru bisa terjadi karena tidak ada penerapan prokes yang ketat," tegasnya.
Pada dasarnya GKI Klasis Mimika sangat mendukung kebijakan pemerintah melalui PPKM level 4 namun ia tidak terima dengan penutupan gereja.
Ia juga mengkritisi konsistensi pemerintah dalam memberlakukan PPKM karena sebelumnya harus berakhir pada tanggal 7 Agustus namun PPKM Level 4 mulai ditetapkan terhitung dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2021.
"Kami pada prinsipnya memberi apresiasi dan menghargai keputusan pemerintah daerah yang memberi kebijakan demi keselamatan masyarakat. Hanya kami pendeta mengalami situasi yang cukup sulit dari kebijakan pemerintah yang menurut kami tidak konsisten. Kami sudah mengacu pada PPKM skala mikro dan tiba-tiba dilakukan penerapan PPKM Level 4,” terangnya.
Katanya, tim satgas salah jika menggangap pusat peribadatan sebagai tempat penularan covid. Ia meminta tim satgas memantau gereja agar melihat situasi sebenarnya ketika jemaat sedang beribadah.
"Pemerintah harusnya melihat gereja atau ibadah sebagai bagian yang esensial dalam kehidupan manusia. Bukan sebaliknya. Jangan segampang itu mengatakan ibadah bukanlah bagian esensial dari bagian hidup manusia. Hati-hati, sangat berbahaya,” ungkapnya. (Shanty)



