Pemkab Mimika Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Mbitoro dan Karapao Dari Kemenkum Papua
Bupati Mimika dan Wakil Bupati saat menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual produk Mbitoro dan Karapao.
MIMIKA, BM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk produk Mbitoro dan Karapao.
Penyerahan sertifikat ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Antonius M. Ayorbaba.
Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama Wakil Bupati, Emanuel Kemong secara langsung menerima sertifikat tersebut dengan disaksikan oleh pihak PTFI, unsur forkopimda dan masyarakat seusai pelaksanaan launching program distribusi air bersih kota Timika pada Sabtu (12/07/2025) kemarin di SP2, jalur V.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Antonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini ada dua bagian yakni pertama kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari 4 hal seperti ekspresi budaya tradisional (mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional).
Selain itu juga, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik ( jenis tanaman tertentu, hewan tertentu dan tumbuh-tumbuhan tertentu) yang harus dilindungi, dan ke empat disebut dengan potensi indikasi geografis.
Kemudian, kekayaan intelektual kedua yakni kekayaan intelektual personal, dimana terdiri dari hak cipta, merk, paten, desain industri, letak serkuit terpadu dan rahasia dagang.
"Jadi pada hari ini saya sampaikan terimakasih dan tentang ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan Mbitoro dan Karapao," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Antonius juga menerangkan budaya tradisional berkaitan dengan Mbitoro dan Karapao, dimana Mbitoro adalah ekspresi budaya berupa seni ukir patung yang merupakan bagian dari tradisi suku Kamoro.
"Patung-patung ini miliki makna penting sebagai rumah bagi roh leluhur dan simbol kehidupan serta kebersamaan dalam masyarakat Kamoro. Mbitoro juga digunakan dalam berbagai upacara adat sebagai bentuk penghormatan dan permohonan perlindungan leluhur," terangnya.
Sementara, Karapao dikenal sebagai upacara adat suku Kamoro, yang menandai peralihan anak laki-laki ke usia dewasa.
"Upacara ini menjadi bagian penting dari warisan budaya suku Kamoro yang melibatkan berbagai ekspresi budaya termasuk pemotongan bagian bawa busana, adat Tauri dan tanggungjawab baru dari ipar lelaki terhadap anak lelaki tersebut," sambungnya.
Oleh karena itu, menurut Antonius harapan dari Kementerian Hukum kedepan prospek perubahan dan pembangunan Mimika itu bisa dilakukan dalam satu even.
"Jadi even yang digabungkan sehingga akan ada banyak pihak dari daerah lain untuk datang menyaksikan keunikan yang ada disini termasuk dengan potensi yang lainnya. Kami juga berharap Kabupaten Mimika harus bisa melahirkan perda perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.(Ignasius Istanto)